Reportase.today Banyuwangi Jatim Jum’at 18 Oktober 2024: Saat ini penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus. Kendaraan ramah lingkungan ini disebut-sebut lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar.
Untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.
Selain itu terdapat aturan lain yang harus diperhatikan saat mengendarai kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik Salah satunya yaitu pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.
Adapun aturan lainnya yaitu wajib didampingi oleh orang tua , wajib menggunakan helm pengaman kepala , tidak boleh digunakan dijalan raya , tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk , batas kecepatan maximum 25 km/per jam.
Kendaraan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan dikawasan tertentu misalnya : Pemukiman kawasan car free day ,kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda.
( Emen – Biro Sitijenarnews Banyuwangi Jatim)