Reportase.today Jakarta, Kamis 17 April 2025 – Program subsidi rumah untuk jurnalis yang digagas pemerintah menuai penolakan dari tiga organisasi pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyatakan keberatan atas rencana pemberian 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan.
Ketiganya menilai, program yang dijalankan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut berpotensi melemahkan independensi jurnalis dan menimbulkan kesan bahwa profesi wartawan diistimewakan.
“Subsidi rumah seharusnya berdasarkan kebutuhan dan penghasilan, bukan profesi. Banyak warga lain juga membutuhkan rumah layak,” ujar Reno Esnir, Ketua Umum PFI, dalam siaran pers yang dimuat situs resmi AJI.
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mengungkapkan bahwa jika jurnalis mendapat fasilitas dari pemerintah, publik bisa meragukan independensi mereka. “Lebih baik jurnalis mengakses KPR lewat jalur umum seperti Tapera atau bank,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua IJTI, Herik Kurniawan. Menurutnya, program subsidi harus berlaku untuk seluruh warga negara tanpa diskriminasi profesi. “Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah, tapi sebaiknya fokus pada regulasi yang memperkuat ekosistem media,” ujar Herik.
Ketiganya juga menolak keterlibatan Dewan Pers dalam program ini, karena dinilai bukan bagian dari mandat lembaga tersebut.
Alih-alih memberikan subsidi khusus, ketiga organisasi itu mendorong pemerintah menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, menjamin upah layak, serta memperbaiki kesejahteraan jurnalis secara menyeluruh.
Program subsidi ini rencananya akan diluncurkan pada 6 Mei 2025 dengan skema FLPP, yang sebenarnya terbuka untuk seluruh warga yang memenuhi syarat, seperti belum memiliki rumah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta.
(Red/Tim)