Reportase.today Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025 — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/8/2025) berlangsung seperti operasi senyap yang terkoordinasi rapi. Target utama: Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Berikut rekonstruksi kronologi yang berhasil dihimpun dari keterangan resmi KPK dan sumber internal:
09.00 WIB – Pemantauan di Jakarta
Tim KPK mulai melakukan pengawasan terhadap beberapa titik di Jakarta, termasuk kantor PT Inhutani V dan kediaman sejumlah pihak yang diduga terlibat. Informasi intelijen menunjukkan adanya rencana penyerahan uang dalam jumlah besar.
13.30 WIB – Aktivitas Mencurigakan
Seorang staf perizinan SB Grup, Aditya, terlihat meninggalkan kantor membawa sebuah tas hitam. Tim bayangan KPK membuntutinya dari Jakarta menuju Bekasi.
14.15 WIB – Penyerahan Uang
Di kantor PT Inhutani V, Aditya menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky Yuana Rady. Transaksi ini merupakan bagian dari komitmen suap terkait izin pemanfaatan kawasan hutan.

15.00 WIB – Perintah Penangkapan
Setelah memastikan bukti awal terpenuhi, komando operasi memerintahkan tim untuk bergerak. Penangkapan dilakukan hampir bersamaan di empat kota berbeda.
15.20 WIB – Penangkapan di Jakarta
Di kantor PT Inhutani V, Dicky diamankan bersama Raffles (Komisaris PT Inhutani V) dan Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng). Sementara itu, Arvin (staf PT PML), Joko (SB Grup), dan Sudirman (PT PML) turut ditangkap di lokasi lain di Jakarta.
15.45 WIB – Penangkapan di Bekasi
Tim kedua mengamankan Aditya di kediamannya. Di lokasi ini ditemukan satu unit Mitsubishi Pajero yang diakui sebagai milik Dicky.
16.10 WIB – Penangkapan di Depok dan Bogor
Di Depok, Bakhrizal Bakri, mantan Direktur PT Inhutani, dibawa ke kantor KPK. Di Bogor, Yuliana, eks Direktur PT Inhutani V, turut diamankan.
17.30 WIB – Penyitaan Barang Bukti
Di rumah Dicky, tim KPK menemukan satu unit mobil Jeep Rubicon. Uang tunai Rp8,5 juta juga disita sebagai tambahan bukti.
19.00 WIB – Seluruh Tersangka Dibawa ke Gedung Merah Putih
Kesembilan orang yang ditangkap digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
21.00 WIB – Pemeriksaan Awal
Berdasarkan keterangan awal, terungkap bahwa Dicky meminta hadiah mobil baru kepada Djunaidi setelah urusan izin selesai pada Juli 2025. Pembelian mobil seharga Rp2,3 miliar dilakukan pada Agustus 2025.
23.00 WIB – Penetapan Tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka:
Dicky Yuana Rady (penerima suap)
Djunaidi (pemberi suap)
Aditya (perantara suap)
Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
14 Agustus 2025 – Konferensi Pers:
Kamis petang, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan resmi status tersangka dan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Profil Singkat Dicky Yuana Rady;
Lulusan Fakultas Kehutanan IPB tahun 1993 ini menjabat Direktur Utama PT Inhutani V sejak Maret 2021. Berdasarkan LHKPN 2024, kekayaannya mencapai Rp4,75 miliar, meliputi aset tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, dan kas. Dicky dikenal sebagai pejabat yang gemar bermain golf.

Kini, hobinya itu harus tertunda, tergantikan oleh rutinitas di balik jeruji besi KPK.
(Redaksi/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia)