EKSEKUSI LAHAN DI BANYUGLUGUR BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN, PROSES HUKUM TELAH DILALUI SECARA SAH

Editor

Reportasetoday Banyuglugur Situbondo, 16 Juli 2025: Eksekusi sebidang tanah milik Moh. Zaini di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, pada Rabu (16/7), dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, TNI, dan pihak kejaksaan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan hukum tetap (inkracht) terkait lelang aset atas jaminan utang yang gagal dilunasi.

Keterangan Fhoto: Eksekusi sebidang tanah milik Moh. Zaini di Desa Banyuglugur

Objek sengketa berupa lahan dan bangunan di atasnya telah menjadi jaminan dalam perjanjian utang yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak debitur, Moh. Zaini. Berdasarkan ketentuan hukum, aset tersebut kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan dimenangkan oleh Hj. Suwaena selaku pihak ketiga yang beritikad baik.

Meski sempat mengajukan gugatan perlawanan terhadap proses lelang melalui perkara perdata nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sbd, upaya hukum tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Situbondo. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat menghalangi proses eksekusi. Penetapan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 195 HIR/211 RBg jo. Pasal 196 HIR/212 RBg, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menjalankan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, H. Ricky, menyampaikan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sertifikat hak atas tanah sudah secara sah dan legal beralih kepada klien kami sebagai pemenang lelang. Eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang final dan mengikat,” jelasnya.

Pihak pemohon eksekusi juga menyatakan telah mempertimbangkan kondisi kemanusiaan dengan menyiapkan tempat tinggal sementara bagi keluarga tergugat, mengingat adanya bayi yang baru lahir dalam keluarga tersebut.

Pelaksanaan eksekusi ini mencerminkan upaya penegakan hukum atas hak-hak kreditur dan pembeli lelang yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang lelang negara.

Baca juga
Antisipasi Dan Penanggulangan Benca Alam Perhutani Bondowoso Laksanakan Penanaman Pohon Bersama Masyarakat
Keterangan Fhoto: Eksekusi sebidang tanah milik Moh. Zaini di Desa Banyuglugur

Meskipun eksekusi berlangsung di tengah situasi sosial yang memprihatinkan, aparat dan pemohon eksekusi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan tidak dapat ditunda.

(Sub_panpiko-Biro Siti Jenar group multimedia)

error: Content is protected !!