Indonesia Corruption Watch Desak KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Karna Suswandi

Editor
Keterangan fhoto: Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sumaryanto saat dikonfirmasi Tim awak media ini

Headline-news.id Jakarta Rabu 23 Oktober 2024: Setelah puluhan aktivis anti korupsi dan Ribuan Masyarakat Situbondo turun ke jalan bulan lalu untuk meminta pihak Komisi Pemberantasan korupsi agar Segera Menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Terbaru Siang ini Tokoh aktivis anti Korupsi Nasional pun ikut angkat bicara dan menekan KPK agar segera Menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto kini juga mendukung dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar serta penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara periode 2021-2024.

“Penegak hukum (KPK) segera tahan tersangka korupsi (Bupati Karna Suswandi,” kata Agus Sunaryanto kepada Awak media di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

KPK telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara. Penetapan tersangka Karna Suswandi dilakukan pada 6 Agustus 2024 terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Akan tetapi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur, pada Pilkada 2024 untuk periode kedua. Karna sebagai petahana kembali berpasangan dengan Khoirani.

Agus Sunaryanto juga meminta masyarakat Situbondo cerdas dan tidak memilih Karna dalam gelaran Pilkada di Situbondo. ICW juga berharap masyarakat Situbondo memiliki bupati yang bersih dari kasus korupsi.

“Rakyatnya jangan pilih tersangka korupsi,” tegasnya.

(*Praperadilan Karna Suswandi*)

Sementara itu, Agus juga menjelaskan upaya Karna Suswandi yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak banyak berpengaruh terhadap penyidikan perkara yang berlangsung di KPK.

Baca juga
PGRI Banyuwangi Sambut Kepemimpinan Ketua Umum Baru Sesuai Putusan PTUN

“Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus aspek pidananya,” jelasnya.

Sementara Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi akan diputuskan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Pengajuan praperadilan Karna ter-register di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin, menyatakan kliennya dituding korupsi dana PEN Pemkab Situbondo Periode 2021-2024 oleh KPK. Namun, Amin berkilah kliennya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh KPK.

“Sebenarnya nilai semuanya itu Rp240 miliar, tapi yang sudah turun itu baru tahap pertama sekitar Rp 62 miliar,” kata Amin Fahrudin di Jakarta, Senin lusa kemarin, 21 Oktober 2024.

“Kemudian yang dikembalikan itu sejumlah Rp 62 miliar plus bunga Rp3,5 miliar,” imbuhnya.

Keterangan fhoto: Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sumaryanto saat dikonfirmasi Tim awak media ini

Sebagai informasi yang harus Publik Ketahui ,Pada Gelaran pilkada Serentak 2024 Di Indonesia ini ada dua calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus korupsi KPK. Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, ada juga Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang juga menjadi calon kepala daerah dengan status tersangka korupsi.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Group)

error: Content is protected !!