Ketua Umum LSM SITI JENAR Kembali mengingatkan Seluruh kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak di Tahun 2024.

Editor
Keterangan Fhoto: Kadus Adiwililis Desa Paowan Kecamatan Panarukan Jasmani Hadi Candra yang beralamat di Kp Adiwililis Rt 01/Rw.02 Desa Paowan baju Merah kotak di sebelah kiri Bawah

Reportase.today Situbondo Jatim Selasa 22 Oktober 2024: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febriyanto Kembali mengingatkan Seluruh kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak di Tahun 2024.

Seluruh Kepala Desa Harus Taat akan ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Keterangan Fhoto: Kadus Adiwililis Desa Paowan Kecamatan Panarukan Jasmani Hadi Candra yang beralamat di Kp Adiwililis Rt 01/Rw.02 Desa Paowan baju Merah kotak di sebelah kiri Bawah

“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Eko,

Ia mengatakan, sanksi menanti jika anda terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Mereka misalkan, menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mereka ada yang menjadi, membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu. kalau untuk kepala desa sendiri sebenarnya sudah jelas itu, bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana, Seperti yang Sering saya paparkan sebelum nya” ujar Eko.

Yang mana netralitas perangkat desa menjadi poin penting dalam pengawasan Pilkada serentak tahun 2024. Banyak perangkat desa Tidak memahami konsekuensi pidana ini, padahal netralitas ini jelas ganjarannya adalah denda dan pidana,”

Secara spesifik regulasi juga mengatur keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Dalam Pasal 280 ayat 2 disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu dalam ayat 3, perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Larangan aparatur desa ikut politik praktis yang juga tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang desa.pungkas Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto yang juga Pimpinan Redaksi Seluruh Media Yang Tergabung dalam PT SITI JENAR MULTIMEDIA ini.

Keterangan Fhoto: Kantor Desa Paowan Kecamatan Panarukan Situbondo

Terbaru Muncul dugaan kuat bahwa salah satu oknum perangkat Desa Paowan terlibat dalam praktik politik tak sehat menjelang pemilihan kepala daerah di Situbondo. Tim dari Media Sitijenarnews group bersama LSM Siti jenar ali dan Baim mencoba menggali kebenaran dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Paowan. Namun, respons yang diterima justru menambah tanda tanya besar.

Saat diwawancarai oleh Tim awak media Sitijenarnews Biro Situbondo Jatim Siang ini Selasa 22 Oktober 2024, Kepala Desa Paowan tampak enggan memberikan penjelasan yang tegas. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru mengeluhkan kondisi kesehatannya. “Saya tidak tahu masalah ini, saya sakit,” ujarnya singkat, seolah-olah berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut.

Sikap bungkam sang kepala desa menuai kekecewaan. “Kami merasa dilecehkan,” ujar perwakilan LSM Siti jenar. “Saat kami mencoba meminta klarifikasi, beliau tampak tidak menghargai wartawan. Apakah alasan sakit ini benar atau hanya upaya untuk menghindar. Ujar Ali Dengan Nada Geram.

Baca juga
Polres Situbondo Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Dalam konteks peraturan pemilihan kepala daerah, perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk bersikap netral. Jika terbukti terlibat dalam kegiatan yang memihak salah satu calon, mereka dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini termasuk jika perangkat desa terlibat dalam kampanye atau aktivitas yang merugikan calon lain. Namun, peraturan ini seringkali dianggap remeh, dengan banyak oknum perangkat desa yang abai terhadap aturan hukum tersebut.

“Kami, dari LSM Siti jenar, berharap agar para aparatur desa dan ASN mematuhi netralitas demi kelancaran Pemilu 2024,” tambah  Baim alias Ibreh perwakilan LSM Siti jenar.

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah persiapan Pemilu, di mana peran aparatur desa dalam menjaga netralitas menjadi krusial. Namun, sikap bungkam dari Kepala Desa Paowan justru memperburuk situasi, meninggalkan banyak pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme perangkat desa dalam menghadapi proses demokrasi yang bersih dan adil.

Berikut di bawah ini Larangan keras Kepala Desa Dan seluruh Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye dalam gelaran pilkada yang wajib publik pahami:

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2:Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

3: Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga
Penemuan Mayat Guncang Warga Botolinggo Bondowoso

B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis;

1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Keterangan Fhoto: Kantor Desa Paowan Kecamatan Panarukan Situbondo

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)

error: Content is protected !!