Reportase.today Selasa, 27 Mei 2025: Pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan oleh David Imam Maulidi, mantan pemilik merek kosmetik Fallin Beauty, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Video berdurasi sekitar dua menit tiga puluh detik yang diunggah melalui platform TikTok itu dinilai tidak mencerminkan itikad baik, justru mengandung sejumlah kejanggalan yang memperkuat indikasi pelanggaran hukum dan manipulasi data dalam distribusi produk kosmetik ilegal.

LSM SITI JENAR, sebagai pihak yang sejak awal membongkar kasus dugaan pemalsuan legalitas produk kosmetik oleh Fallin Beauty, menyatakan bahwa klarifikasi tersebut bersifat normatif, tidak substantif, dan cenderung mengaburkan fakta-fakta krusial yang telah ditemukan selama proses investigasi.
“Klarifikasi ini tidak mencerminkan penyesalan yang tulus. Bahasa tubuh dan narasi yang disampaikan justru mengesankan upaya meredam tekanan publik, bukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atau hukum,” tegas Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto.
Sorotan Terhadap Isi Klarifikasi:
Dalam video tersebut, David hanya menyebut satu produk, yakni Daily Skinfood Body Lotion, yang disebut menggunakan nomor notifikasi BPOM palsu. Namun, berdasarkan temuan investigasi LSM SITI JENAR, dugaan pelanggaran juga terjadi pada produk lain seperti:
Daily Cream dan Night Cream Ultimate Glow.
Refreshing Face Toner.
Serum Ultimate Glow.
Brightening Shower Scrub Happy.
Moisturizer varian Melon, Strawberry, dan Orange.

Bahkan dalam proses pemusnahan produk yang ditampilkan dalam video, hanya sebagian produk yang dimusnahkan. Produk-produk lain yang diduga kuat menggunakan nomor BPOM palsu tidak terlihat dalam proses tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa klarifikasi tersebut tidak dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
PT Bunga Amerta Kosmetindo: “Kami Tidak Pernah Produksi Produk Fallin Beauty”
Salah satu pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah PT Bunga Amerta Kosmetindo, perusahaan maklon kosmetik yang namanya dicatut dalam peredaran produk ilegal Fallin Beauty. Dalam pernyataan tertulisnya Beberapa saat lalu, Direktur Utama PT Bunga Amerta Kosmetindo, Bunga Chintya Prameswary, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan produksi maupun kerja sama bisnis dengan Fallin Beauty.
“Produk dengan nomor notifikasi NA18250105700 memang resmi terdaftar atas nama kami, tetapi tidak pernah kami produksi untuk pihak bernama Fallin Beauty. Kami sangat dirugikan baik dari sisi reputasi maupun secara hukum,” ujarnya.
Pihak PT Bunga Amerta telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pelanggaran kepada BPOM dan tengah menyiapkan jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas pencatutan identitas perusahaan.
CV NR Herbal Care Siap Tempuh Jalur Hukum:
Selain PT Bunga Amerta, CV NR Herbal Care juga menyatakan kerugiannya akibat dicatut dalam distribusi produk Fallin Beauty. Melalui surat resmi bernomor: 01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025, perusahaan ini mengonfirmasi tidak pernah mengeluarkan persetujuan atas penggunaan nama mereka dalam produk yang dipasarkan oleh Fallin Beauty.
Saat dikonfirmasi tim investigasi Sitijenarnews Group, pihak CV NR Herbal Care menyatakan tengah menempuh jalur hukum dan telah menyusun laporan ke Polda Jawa Timur.
BPOM Tindaklanjuti Laporan, Peringatkan Sanksi Berat:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah menerima laporan resmi dari LSM SITI JENAR dan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Fallin Beauty. Dalam surat balasan tertulis, BPOM menyatakan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke unit kerja terkait untuk proses klarifikasi, verifikasi, dan penindakan lanjutan.
“Pemalsuan nomor notifikasi kosmetik adalah pelanggaran berat. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 196–197 Undang-Undang Kesehatan,” ungkap pejabat BPOM wilayah Jember melalui konfirmasi tertulis.
Pengawasan Produk Digital dan Imbauan Konsumen Kosmetik di Indonesia;
LSM SITI JENAR menegaskan bahwa kasus Fallin Beauty harus menjadi momentum pembenahan dalam sistem pengawasan distribusi produk kosmetik, terutama di platform digital seperti TikTok Shop dan e-commerce lainnya.
“Produk ilegal seperti ini bukan hanya merugikan perusahaan legal, tapi juga membahayakan konsumen. Produk-produk ini bisa saja mengandung bahan berbahaya karena tidak melalui uji laboratorium dan regulasi ketat dari BPOM,” tegas Eko Febriyanto.
Pihaknya juga menyerukan kepada BPOM agar lebih aktif melakukan monitoring dan menindak pelaku bisnis ilegal yang memanfaatkan celah penjualan daring untuk menyebarkan produk tidak berizin.
Penegakan Hukum Menjadi Kebutuhan Mendesak:
Dengan berbagai data dan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk klarifikasi yang dinilai menyesatkan, LSM SITI JENAR mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat BPOM dan para pihak yang dirugikan, namun penegakan hukum tetap harus dilakukan agar menjadi efek jera. Klarifikasi semu tidak cukup untuk menebus pelanggaran berat terhadap hukum dan keselamatan konsumen,” pungkas Eko.

Disusun oleh Tim Investigasi Sitijenarnews Group
(Redaksi/Investigasi/Editor)