KOKOHKAN NILAI NASIONALISME, RUTAN SITUBONDO GELAR UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL

Editor

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Kamis 17 Oktober 2024: Rutan Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pagi ini menggelar upacara bendera Hari Kesadaran Nasional, pada Kamis pagi (17/10) di lapangan upacara Rutan Kelas IIB Situbondo.

Upacara ini melibatkan seluruh jajaran staf Rutan Situbondo dan Gugus Depan (Gudep) Pramuka Rutan Situbondo serta beberapa perwakilan Warga Binaan. Pelaksanaan upacara berjalan dengan tenang dan khidmat. Setiap petugas upacara yang merupakan WBP melaksanakan tugasnya dengan baik.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Dedy Saputro, dalam amanatnya mengatakan Hari Kesadaran Nasional merupakan momen untuk merefleksikan semangat persatuan dan kesatuan serta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seseorang terhadap tanggung jawabnya sebagai warga negara.

“Di lingkungan Pemasyarakatan, penyelenggaraan Hari Kesadaran Nasional sejatinya dimulai dari kesadaran diri sendiri dalam berbuat positif sejak dini. Pengimplementasiannya bisa dilakukan dengan perbuatan-perbuatan kecil seperti saling bertegur sapa dan menghormati antar petugas dan warga binaan,mentaati peraturan, menjaga kebersihan di lingkungan Rutan, dan mengikuti setiap program kegiatan pembinaan yang ada,” katanya.

KOKOHKAN NILAI NASIONALISME, RUTAN SITUBONDO GELAR UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL

Sementara Heni Yuwono selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur memberikan apresiasi atas terselenggaranya upacara bendera Hari Kesadaran Nasional ini. Heni mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembinaan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin bagi narapidana. “Dengan melibatkan WBP sebagai petugas upacara, diharapkan para WBP dapat lebih memahami dan menghayati nilai-nilai kebangsaan serta siap untuk berkontribusi positif setelah menyelesaikan masa hukuman mereka,” harapnya.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)

Baca juga
KPK Nilai PN Jaksel Sudah Cukup Profesional Dalam Menolak Praperadilan dari Karna Suswandi
error: Content is protected !!