KPK Kembali Tangkap Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN, Bongkar Jejaring Proyek dan Praktek Gratifikasi di Situbondo

Editor

Reportase.today Jakarta, Rabu 5 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menepati janji publiknya untuk menuntaskan penyidikan kasus besar di bidang jasa konstruksi dan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah berbulan-bulan melakukan pendalaman dan pemeriksaan berbagai saksi, lembaga antirasuah itu kini resmi menahan lima orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada periode 2021–2024.

Keterangan fhoto: Adit Ardian Rendy Hidayat / Haji Rendy Kontraktor Asli Situbondo yang juga Direktur Utama CV. Karunia

Langkah ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam mengungkap secara menyeluruh praktik curang yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha lokal di Situbondo. Kelima tersangka baru tersebut diduga berperan aktif dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pejabat daerah demi memperoleh proyek-proyek strategis pemerintah kabupaten.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025), kelima tersangka tampak keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.57 WIB. Tanpa banyak bicara, mereka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.

“KPK menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021–2024,”ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (4/11/2025).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.Ia terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada 31 Oktober 2025.

Berikut daftar lengkap kelima tersangka yang kini resmi ditahan oleh KPK:

1. Roespandi – Direktur CV Ronggo

2. Adit Ardian Rendy Hidayat (Haji Rendy Situbondo) – Direktur CV Karunia

3. Tjahjono Gunawan – Pemilik sekaligus Pengendali CV Citra Bangun Persada

Baca juga
Baru Menjabat 6 Bulan, Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK

4. Muhammad Amran Said Ali – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022) / Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti

5. As’ad Fany Balda – Direktur PT Badja Karya Nusantara

Penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara utama yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati. Kedua pejabat tersebut lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024, setelah KPK menemukan bukti kuat adanya aliran dana suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan proyek yang bersumber dari dana PEN.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 31 Oktober 2025, mantan Bupati Karna Suswandi telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Karna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini memperlihatkan adanya sistem korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat daerah, pengusaha, hingga pihak-pihak swasta yang memanfaatkan proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi. Sejumlah proyek konstruksi di bawah Dinas PUPR Situbondo diduga menjadi ladang transaksi antara pejabat dan rekanan pelaksana proyek.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup pengaturan tender, pemberian imbalan untuk memenangkan proyek, serta mark-up nilai kontrak pekerjaan. Beberapa perusahaan fiktif bahkan diduga digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan uang hasil korupsi.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi justru beralih menjadi “komisi proyek” yang dibagikan ke sejumlah pihak. Pola semacam ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan birokrasi daerah, dan kasus Situbondo kini menjadi contoh nyata dari dampak penyimpangan sistem tersebut.

Baca juga
KPK Terus Telusuri Pembelian Tanah Dari Uang Hasil Korupsi Dana Hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022

KPK menegaskan bahwa penahanan lima tersangka baru bukan akhir dari penyidikan kasus ini. Lembaga tersebut tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemkab Situbondo serta jaringan pengusaha yang kerap memenangkan proyek pemerintah daerah secara berulang.

“KPK akan terus mengembangkan penyidikan. Semua pihak yang menikmati hasil korupsi akan dimintai pertanggungjawaban hukum,”tegas Budi Prasetyo.

Langkah tegas KPK tersebut disambut positif oleh masyarakat Situbondo dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai penindakan ini sebagai bentuk nyata dari janji KPK untuk menuntaskan kasus yang telah mencoreng wajah pemerintahan daerah dan menyakiti kepercayaan publik.

Kasus Situbondo menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di daerah. Publik berharap, penangkapan lima tersangka baru ini mampu mengurai seluruh jaringan korupsi yang telah lama berakar di sektor proyek pemerintah.

Lebih dari itu, masyarakat menuntut agar dana hasil korupsi benar-benar dikembalikan ke kas negara, dan sistem pengawasan proyek pemerintah diperketat agar praktik serupa tak terulang di masa depan.

Keterangan fhoto: Lima rekanan/Kontraktor tersangka Penyuap dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN 2021-2024 ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Langkah KPK ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga simbol kembalinya keadilan bagi rakyat — bahwa uang negara yang seharusnya menjadi alat kesejahteraan, tidak boleh terus menjadi korban kerakusan segelintir elit dan pengusaha rakus.

(Redaksi / Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!