LSM Siti Jenar Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Suap Mantan Bupati Situbondo Cs

Editor

Reportase.today Situbondo, Jawa Timur – Sabtu, 10 Mei 2025: Kisruh hukum yang menyeret mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kini kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, tekanan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar yang secara resmi mengirimkan surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima lembaga tinggi negara, mendesak percepatan proses pelimpahan berkas perkara korupsi yang melibatkan Karna dan sejumlah pihak lainnya.

Surat bernomor 217/Lap/SJn/2025 yang dikirimkan pada Sabtu, 10 Mei 2025, menyertakan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Pengawas KPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Penindakan KPK, serta Komisi III DPR-RI. Isi surat tersebut jelas dan lugas: LSM Siti Jenar meminta KPK untuk segera menyelesaikan penyidikan dan membawa para tersangka, termasuk para pemberi suap, ke meja hijau.

Masyarakat Resah, Situbondo Tak Kunjung Tenang.:

Menurut Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Siti Jenar Group Multimedia, penanganan kasus ini sudah terlalu lama menggantung. “Sejak Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024, tidak ada progres signifikan. Ini menciptakan kegelisahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat Situbondo,” ujarnya.

Eko menyebutkan bahwa sepanjang 2024 hingga awal 2025, terjadi setidaknya tiga kali unjuk rasa besar yang melibatkan ribuan warga Situbondo. Massa memblokir jalur utama Pantura sebagai bentuk protes atas lambannya proses hukum yang ditangani KPK. Situasi ini semakin memperburuk suasana menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lalu.

“Situbondo butuh kepastian. Publik bertanya-tanya, mengapa baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka padahal jelas bahwa korupsi berjemaah ini melibatkan lebih dari 10 orang?” tambahnya.

Konstruksi Perkara: Dana Proyek Jadi Bancakan

Dari hasil penyidikan yang dipaparkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, diketahui bahwa skema korupsi ini melibatkan rekayasa pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Baca juga
Cukup bupati Karna dan beberapa pejabat sebelumnya yang jadi korban E-katalog Kontruksi bupati dan pejabat saat ini kalau bisa jangan mau terperosok di jurang yang sama

Awalnya, proyek-proyek besar ini direncanakan menggunakan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tetapi pada akhirnya dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam praktiknya, Bupati Situbondo saat itu, Karna Suswandi, memanfaatkan jabatannya untuk menunjuk langsung kontraktor rekanan dengan syarat penyetoran uang muka (ijon) sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Melalui Kepala Bidang Bina Marga PUPP, Eko Prionggo Jati, proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan dan jembatan diatur sedemikian rupa sehingga hanya diberikan kepada kontraktor yang bersedia memberikan fee tambahan 7,5 persen dari nilai kontrak setelah proyek dicairkan.

KPK mencatat bahwa Karna Suswandi menerima uang suap sedikitnya sebesar Rp5,575 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko Prionggo mengantongi Rp811 juta, baik secara langsung maupun melalui bawahannya.

Pemeriksaan 10 Saksi Kunci, Tapi Belum Ada Penahanan Tambahan:

Jumat, 9 Mei 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi penting di Polres Bondowoso. Mereka berasal dari berbagai latar belakang: perbankan, kontraktor pelaksana, pejabat dinas, hingga pihak swasta. Adapun nama-nama yang diperiksa antara lain:

1. Perwakilan Bank Jatim KCP Jember

2. Perwakilan Bank Jatim KCP Bondowoso

3. Ishaq Faraby, wiraswasta

4. M. Sunarto, staf dari PT Citra Pembangunan dan CV Citra Bangun Persada

5. Ony Kurniawan, pelaksana dari CV Ronggo

6. Pratitis Risal Pandu Pribadi, staf Dinas PUPP Situbondo

7. Rendy Rahman, staf administrasi CV Parahyangan

8. Rian Mahendra, pemilik CV Raelina Dwikania Jaya

9. Rizkiyatus Syafaah, staf keuangan Ronggo Group

10. Sentot Sugiyono, Kepala BKAD Situbondo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan suap tersebut. Namun hingga hari ini, belum ada perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka baru..

Baca juga
Dampingi Bocah Korban Rudapaksa di Bondowoso, Ini Langkah akan Dilakukan LBH Abu Nawas

LSM: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas.

Dalam suratnya, LSM Siti Jenar juga menyinggung dua kali upaya praperadilan yang diajukan Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang semuanya ditolak. Gugatan tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengaburkan proses hukum dan menantang legitimasi KPK.

“Penolakan gugatan ini seharusnya jadi landasan kuat bagi KPK untuk mempercepat proses hukum, bukan justru berhenti di tengah jalan,” ujar Eko.

Lebih jauh, LSM juga meminta Dewan Pengawas KPK bertindak aktif mengawasi para penyidik agar tidak bermain mata dalam penanganan kasus ini. Sesuai Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019, Dewas memiliki wewenang melakukan evaluasi kinerja, serta memberi izin atas tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Tuntutan Tegas: Tahan Semua yang Terlibat.

Dalam pernyataan tertulisnya, Eko menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut, jika KPK tak juga menindak para pemberi suap, maka LSM akan mempertimbangkan membawa isu ini ke ranah Mahkamah Konstitusi atau Komnas HAM sebagai bentuk dugaan pelanggaran hak atas keadilan.

“Penahanan terhadap Karna dan Eko belum cukup. Jaringan korupsi ini luas. Banyak rekanan dan pejabat lain yang belum tersentuh. Bila ini terus dibiarkan, maka kepercayaan rakyat kepada lembaga antikorupsi akan luntur,” tegasnya.

Harapan Situbondo: Keadilan dan Bersih dari Korupsi.

Situbondo kini berdiri di persimpangan sejarah. Daerah yang selama ini dikenal sebagai wilayah agraris yang tenang justru menjadi pusat perhatian nasional karena kasus korupsi berjemaah. Masyarakat berharap, kasus ini dapat menjadi momentum perubahan sistem pemerintahan menuju tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Keterangan fhoto: Surat resmi bernomor: 217/Lap/SJn/2025 itu dikirim langsung oleh Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Siti Jenar Group Multimedia siang ini sabtu 10 Mei 2025.

“Kami percaya KPK bisa menuntaskan ini. Tapi jangan tunggu sampai rakyat turun lagi ke jalan. Tindak tegas, dan bersihkan Situbondo dari praktik mafia proyek,” pungkas Eko.

(Redaksi Investigasi – Sitijenarnews.group)

error: Content is protected !!