Panduan Praktis Membuat SKCK Secara Online, Mudah dan Efisien

Reportase Today
Membuat SKCK Secara Online
Ilustrasi SKCK

Dalam era digital yang terus berkembang ini, membuat SKCK secara online sangat mudah dan efisien. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan seseorang. Menurut informasi dari situs resmi SKCK Polri, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online atau langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pembuatan SKCK.

Bagi masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku SKCK, terutama jika digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya, langkah-langkah ini juga berlaku. Meskipun beberapa orang menganggap pembuatan SKCK rumit dan memakan waktu, sebenarnya proses ini dapat diatasi dengan mudah, terutama melalui metode online.

Berikut ini panduan praktis membuat SKCK secara online yang dapat Anda ikuti untuk mempermudah proses tersebut.

Syarat Membuat SKCK Online

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut syarat membuat SKCK online.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  6. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Persyaratan tersebut dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Melansir situs SKCK Polri Online, kini per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Baca juga
Tantangan dan Peluang Industri Media Massa Indonesia di Era Digital

Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
  3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Cara Pembuatan SKCK Baru Offline

Untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline bisa dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
  2. Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan
  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.

Dengan mengikuti panduan praktis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui opsi online dan langkah-langkah yang terinci, diharapkan pembuatan SKCK tidak lagi dianggap sebagai tugas yang merepotkan. Penting untuk diingat bahwa SKCK memiliki peran vital dalam memenuhi berbagai persyaratan, khususnya dalam konteks melamar pekerjaan atau keperluan lainnya. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu memudahkan proses perolehan SKCK bagi masyarakat

error: Content is protected !!