Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo karena Tidak Ada Bukti Timbun Pupuk

Reportase Today
Satreskrim Polres Situbondo
Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo karena Tidak Ada Bukti Timbun Pupuk (Foto: Doc Humas)

SITUBONDO – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan penimbunan pupuk subsidi, Ahmad, seorang warga Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, akhirnya dipulangkan oleh Satreskrim Polres Situbondo.

Pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penimbunan pupuk subsidi pada Senin, 22 Januari 2024. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan Ahmad dalam praktik penimbunan pupuk subsidi.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H., menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan di lokasi dugaan penimbunan, yakni di Desa Kandang Kecamatan Kapongan, pihak penyidik menemukan 15 karung pupuk berukuran 50 kg di sebuah gudang.

Namun, pemilik pupuk tersebut adalah Faris dan Roy, yang telah membelinya dari salah satu kios yang sudah terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Dengan demikian, pupuk yang dituduh ditimbun oleh masyarakat ternyata merupakan milik keluarga mereka yang sah memiliki akses untuk membeli pupuk tersebut.

“Jadi pupuk yang diduga dilaporkan ditimbun itu adalah milik keluarganya, dan pemilik pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga bisa membeli pupuk di Kios yang sudah ditunjuk,” terang AKP Momon, Kamis (25/01/2024).

AKP Momon Suwito Pratomo menegaskan bahwa kasus dugaan penimbunan pupuk masih dalam tahap penyelidikan. Ahmad, yang merupakan Anggota Kelompok Tani, masih akan dimintai keterangan lebih lanjut, bersama dengan pemilik kios terkait. Meskipun hingga kini belum ditemukan bukti yang kuat terkait pelanggaran hukum, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.

“Jadi kasus dugaan penimbunan pupuk ini masih tahap penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum sehingga saudara Ahmad dipulangkan,” tutupnya.

Baca juga
Polres Situbondo Berhasil Mengungkap Praktik Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat

 

error: Content is protected !!