PROBOLINGGO KOTA – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap modus penipuan baru yang menggunakan skema segitiga di dunia perdagangan sepeda motor. Pelaku, yang ternyata merupakan narapidana narkotika, berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres.
Ketiga pelaku, yang saat ini berstatus narapidana di Lapas di Jawa Timur dengan vonis antara 4 hingga 15 tahun, menggunakan modus penipuan yang mirip dengan skema segitiga. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, menjelaskan bahwa modus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut.
Menurut keterangan Kapolres, pelaku utama, SD Als. TL (40 tahun), pemilik ide penipuan, mencari sampling dealer motor secara acak di Google. Setelah menemukan target, TL menelepon Admin dealer dan berpura-pura hendak membeli sepeda motor Honda ADV. Selanjutnya, TL menyuruh tersangka UD Als. PN (28 tahun) untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar dari tutorial di YouTube menggunakan aplikasi EDIT TEXT. Bukti transfer palsu tersebut kemudian dikirimkan ke Admin Dealer.
Tidak hanya itu, TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk memberikan ilusi keabsahan. Admin Dealer, tanpa melakukan pengecekan yang memadai, menganggap bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening, sehingga transaksi dilanjutkan.
Setelah berhasil dengan modus pertama, TL melibatkan tersangka HL (27 tahun) untuk mencari pembeli lain. HL berhasil menemukan MS, teman dari kakaknya, yang setuju untuk membeli sepeda motor hasil penipuan. TL melibatkan jasa angkut dan mengatur pengiriman sepeda motor dari Dealer ke rumah MS. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan dibagi oleh ketiganya.
Berhasil merasa tidak terdeteksi, TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX dengan modus yang sama. Setelah terjadi penipuan kedua, Admin Dealer baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu, dan uang tidak masuk ke rekening Dealer. Korban kemudian melapor ke Polres Probolinggo Kota.
“Melalui upaya profiling melalui ITE, petugas Sat Reskrim langsung menangkap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur. Barang bukti berupa HP yang digunakan untuk melakukan penipuan berhasil diamankan. Selain itu, dua sepeda motor hasil penipuan juga berhasil ditemukan di Madura, meski pemilik rumah tidak ditemukan,” jelas AKBP Wadi.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 72.600.000,-. “Terhadap ketiga tersangka, kami jerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Sementara terhadap penadah, kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.