Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 790 Butir Pil Disita

Reportase Today
Polres Situbondo
Tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro (Foto: Doc Humas)

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro di Wilayah Kecamatan Besuki.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka ML (32) warga Besuki ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian di Desa Blimbing.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, anggota Polsek Besuki melihat seseorang melarikan diri dari teras rumah, yang kemudian dikejar dan berhasil diamankan karena perilakunya mencurigakan.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah menjual Pil Trex. Polsek Besuki kemudian menghubungi Satresnarkoba Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut. Tim Operasional Satresnarkoba tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan sekitar rumah, menemukan barang bukti berupa 1 botol plastik warna putih berisi 769 butir, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir Pil Trex, dan 1 bungkus plastik klip berisi 16 butir Pil Dextro.

Selama penggeledahan badan, ditemukan juga uang tunai yang diduga hasil penjualan obat keras berbahaya sebesar Rp.324.000, serta 1 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,-.

“Total obat keras berbahaya yang disita berjumlah 790 butir, terdiri dari 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro. Selain itu, juga ditemukan beberapa barang bukti lain, seperti botol bekas tempat obat keras berbahaya dan uang tunai yang diduga hasil penjualan,” ungkap AKP Muhammad Luthfi pada Sabtu, (13/1/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan bahwa berdasarkan temuan barang bukti tersebut, tersangka ML beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga
Komandan PALOPOR Pastikan Dukungan Kiai Azaim untuk Paslon Nomor 01 di Pilkada Situbondo

“Tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tutupnya.

error: Content is protected !!