TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung telah menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tragis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang balita meninggal dunia.
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh jajaran petinggi kepolisian lainnya, diselenggarakan di Mapolres Tulungagung pada Jumat (23/02/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya, menjelaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan peristiwa yang memilukan ini kepada publik terkait penemuan seorang balita yang meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Februari 2024 di Kecamatan Ngantru.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kematian balita perempuan berusia 5 tahun tersebut disebabkan oleh adanya zat racun yang ditemukan dalam lambungnya, yang mengindikasikan tindak kekerasan yang tidak manusiawi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Arsya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban, yang bernama SC, meninggal karena diberi minum campuran obat-obatan beracun oleh ibunya, saudari YM, dalam upaya bunuh diri bersama anaknya.
“Ibu korban, saudari YM, memberikan minuman tersebut dengan niat untuk bunuh diri bersama anaknya. Namun, saudari YM berhasil diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit, sementara anaknya tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia,” tambahnya.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah investigasi dengan mengamankan barang bukti berupa gelas, muntahan korban, obat-obatan, serta pakaian dan perlengkapan yang digunakan pada saat kejadian. Terungkap juga bahwa tersangka memiliki konflik pernikahan yang panjang dengan suaminya, yang menjadi pemicu tragedi tersebut.
AKBP Arsya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang tua untuk selalu mempertimbangkan keputusan dengan bijaksana demi keselamatan anak-anak mereka. “Kami berharap agar kekerasan dalam rumah tangga dan kasus serupa tidak terjadi lagi di masyarakat kita,” tandasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 76C JO Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.