Pupus Sudah Harapan Untuk Lepas Dari Jeratan Tersangka Korupsi Kini Bupati Situbondo Harus Menghadapi Konsekuensi Hukum Oleh KPK. Pasca Sore ini Praperadilannya Resmi Ditolak oleh PN Jakarta Selatan

Editor
Keterangan fhoto: Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Saat ini Resmi Telah Kembali Diberi Gelar Tersangka Korupsi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Pasca Gugatan Praperadilan nya Di PN Jakarta selatan Ditolak.

Reportase.today Jakarta Selatan Jum’at 25 Oktober 2024: Dan Pada Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sore Ini Resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, Bupati Situbondo, terkait pembatalan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Keterangan fhoto: Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Saat ini Resmi Telah Kembali Diberi Gelar Tersangka Korupsi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Pasca Gugatan Praperadilan nya Di PN Jakarta selatan Ditolak.

Saat tim investigasi dari Tim Awak Media Sitijenarnews.Group Masuk Ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Negeri Jakarta Selatan Siang ini Jum’at 25 Oktober 2024, Menemukan Jadwal Sidang dengan Nomor Perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL di Ruang Sidang 04 Sidang Praperadilan Atas Pemohon Karna Suswandi ini Di jadwalkan Pada Pukul 15:00 Wib.Kemudian Rombongan Tim awak media ini Sekira Pukul 14:00 Wib Telah tiba untuk memantau sidang praperadilan ini

Sementara pantauan yang di dapat oleh awak media Sitijenarnews Group Yang Sore ini Juga Berada di PN Jakarta selatan,Hakim Tunggal, Lusiana Amping, S.H., M.H., Tegas memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jumat Sore (25/10/24).

Berikut Putusan lengkap penolakan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Karna Suswandi saat dibacakan oleh Hakim Luciana Amping SH, MH, pada sidang yang digelar pada Jumat Sore ini 25 Oktober 2024.

“Menimbang pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Karna Suswandi) A Quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukan praperadilan,

“Dalam pokok perkara permohonan prapreradilan yang dilakukan pemohon (Karna Suswandi) adalah sebagai tersebut diatas, Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon (KPK) adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan hukum acara pidana dan UU KPK,”

“Menimbang bahwa pemohon (Karna Suswandi) mengajukan bukti-bukti P1 sampai P17 serta dua orang ahli dan termohon mengajukan bukti P1 sampai P97 serta dua orang ahli,”

“Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara eksepsi perkara permohon telah dikabulkan oleh hakim maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan permohonan pemohon (Karna Suswandi) tidak tidak dapat diterima,”

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Karna Suswandi) dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil,”

Baca juga
Perlindungan Kekayaan Intelektual, Memahami Hukum Hak Cipta dan Merek Dagang

“Demikian diputus dalam persidangan hari ini, 25 Oktober oleh kami Luciana Amping SH, MH,” kata Luciana saat membacakan putusan nya Sore ini.

Hakim juga memastikan kewenangan praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua (2) alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara. KPK dinilai telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.

Sementara Saat Dikonfirmasi Oleh Tim Awak Media ini, Biro Hukum KPK Martin Tobing menyambut gembira putusan Hakim PN Jaksel terkait praperadilan ini. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan pokok perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK di Situbondo itu. “Silakan ditanyakan langsung ke jubir KPK,” tegasnya.

Hasil Penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan Terbaru Petang ini Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews Group. Yang mana di Informasi Detail Perkara PN Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon Karna Suswandi Tidak Diterima/Ditolak.

Dan kini Pupus Sudah Harapan Untuk Lepas Dari Jeratan Tersangka Korupsi dan Bupati Situbondo Harus Menghadapi Konsekuensi Hukum Oleh KPK. Pasca Sore ini Praperadilannya Resmi Ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Keterangan fhoto: Suasana Sidang Praperadilan Di PN Jakarta selatan

Nah Bagaimana Nasib Karna Suswandi Setelah Putusan Praperadilan Ini.?

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Karna Suswandi harus menghadapi proses hukum yang berjalan. KPK akan melanjutkan penyidikan dan kemungkinan besar akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk diadili. Karna Suswandi juga harus bersiap menghadapi berbagai konsekuensi hukum yang mungkin timbul, termasuk potensi penahanan jika terbukti bersalah.

Keterangan Fhoto: Salinan Putusan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

Selain itu, Status tersangka ini Sangat Jelas dapat mempengaruhi karier politik Karna Suswandi, terutama dalam Pilkada Situbondo 2024. Dukungan publik dan partai politik terhadapnya Sangat mungkin akan terpengaruh oleh perkembangan Dan Bergulir nya kasus ini.

Keterangan Fhoto: Foto: Biro Hukum KPK, Marthin Tobing saat dikonfirmasi Tim Awak Media Ini.

Diberitakan Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah sangat yakin memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi, dalam perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024 ini.

Karna Suswandi mengajukan praperadilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga
Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Situbondo Diamankan Polisi, Rekan Pelaku Masih Diburu

KPK memang benar telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024. Pada 6 Agustus 2024 lalu, KPK juga telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

Dalam penyelidikan kasus Tersebut, ada dua orang Pimpinan Di Internal Pemkab Situbondo yang telah Resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo. KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kadis Eko Priyonggo Djati.

Meski menyandang status tersangka korupsi, Karna Suswandi Tetap Nekat kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana Karna-Khoirani nomor urut 2 ini, diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, PKS.

Sementara Lawan petahana tersebut merupakan tokoh baru yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah. Mas Rio dan Mba Ulfi dengan slogan “Patennang Pamenang” diusung dan didukung Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat atau NasDem, Hanura, PSI.

Diketahui pula.Puluhan aktivis anti korupsi dan Ribuan Masyarakat Situbondo sudah 2 kali melakukan aksi turun ke jalan dan Sempat Memblokade jalan pantura Jatim tepatnya pada bulan lalu untuk meminta pihak Komisi Pemberantasan korupsi agar Segera Menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Terbaru Tokoh aktivis anti Korupsi Nasional yang Sekaligus Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto pun juga sempat ikut angkat bicara dan menekan KPK agar segera Menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Keterangan fhoto: Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Saat ini Resmi Telah Kembali Diberi Gelar Tersangka Korupsi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Pasca Gugatan Praperadilan nya Di PN Jakarta selatan Ditolak.

Dan Kini Seluruh masyarakat Situbondo menanti perkembangan lebih lanjut dari skandal yang berpotensi membuka semua tabir kebusukan yang lebih luas mengenai penyalahgunaan kekuasaan di daerah. Khususnya Drama Korupsi Dana PEN ini dan Pengadaan barang dan jasa yang cukup menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Situbondo ini.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Group)

error: Content is protected !!