Sukses Gagalkan Peredaran Narkoba: Polres Lumajang Amankan Dua Pria dan Sabu Seberat 5080 Gram

Reportase Today
Polres Lumajang
Barang bukti narkoba jenis sabu dan handphone diamankan di Polres Lumajang (Foto: Doc Humas)

LUMAJANG – Komitmen Polres Lumajang Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran Narkoba terus diwujudkan melalui berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga tindakan hukum.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil kembali menggagalkan peredaran sabu seberat 50,80 gram yang dilakukan oleh dua pria asal Bangkalan, Madura.

Dua pria yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang Polda Jatim pada malam tahun baru 2024 tersebut adalah ML (31) warga Burneh dan RD (31) warga Tragah, Bangkalan, Madura.

Keduanya ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Lumajang ketika hendak mengantarkan sabu seberat 50,80 gram di wilayah hukum Polres Lumajang, Polda Jatim.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, kepada awak media pada Kamis (04/01/24).

“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba yang hendak mengantarkan sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG,” kata AKBP Zainur Rofik.

AKBP Zainur Rofik menjelaskan bahwa saat penangkapan kedua tersangka ini, AG berhasil melarikan diri dari kejaran polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50,80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone android, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK,” jelas AKBP Zainur Rofik.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu yang dikirim ke Lumajang diperoleh dari seseorang berinisial Z, yang kini juga masih dalam pengejaran polisi.

“Kami sudah mengetahui identitas para tersangka dan saat ini sedang melakukan pengejaran,” terang AKBP Zainur Rofik.

RD mengakui kepada petugas bahwa dari setiap gram sabu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu.

Baca juga
Berikut Fakta Bahwa KPK Belum Tahan Puluhan orang Tersangka Kasus Korupsi Mulai Harun Masiku hingga Karna Suswandi dan Dirut Sandipala Arthapura Paulus Tannos

“Jadi, jika mengantarkan 50,80 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu per gramnya, maka ia akan mendapatkan lebih dari Rp 12 juta,” ujar AKBP Zainur Rofik.

Selanjutnya, RD mengungkapkan bahwa dari total upah senilai Rp 12 juta tersebut, akan dibagi tiga antara kurir, rekan, dan penjualnya.

“Atas kasus ini, kami tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat, bahwa kami tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba, siapapun akan kami tindak tegas,” tutup AKBP Zainur Rofik.

error: Content is protected !!