BONDOWOSO – Polres Bondowoso berhasil menangkap GR (33), tersangka pencabulan terhadap seorang anak perempuan yatim piatu yang masih bersekolah di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sukosari.
GR, warga Desa Sukowangkit, Kecamatan Sumber Wringin, berhasil ditangkap di pulau Bali setelah menjadi buronan sejak menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso pada bulan November 2023.
AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso, menjelaskan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak ini berhasil ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran yang melelahkan oleh aparat kepolisian.
Proses pengejaran di pulau Dewata tersebut sempat sulit, karena keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah dan mengganti nomor ponselnya. Bahkan, saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur namun berhasil ditangkap di jalanan oleh petugas.
“Alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap oleh tim kami dari Unit PPA Satreskrim,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, saat dikonfirmasi di Mapolres pada Jumat (02/02/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa proses pengejaran terhadap pelaku berinisial ini memang melelahkan karena pelaku licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.
“Tersangka selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya,” papar Kapolres.
Pasca penangkapan, pelaku GR, warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik unit PPA untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Sebelum pelaku ditangkap memang kabur. Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur di Bondowoso. Dia kabur hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali,” ujarnya.
Pelaku, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Januari 2024.