Reportase.today Situbondo Rabu 23 Oktober 2024: Razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Situbondo di tikungan lampu merah Jalan Cempaka baru-baru ini menjadi sorotan tajam warga dan beberapa elemen masyarakat lainnya. Bukan hanya karena dilaksanakan tanpa papan pemberitahuan, tetapi juga karena lokasinya yang dinilai berbahaya.
Dalam razia tersebut, polisi terlihat menghentikan kendaraan di tikungan tajam, yang dekat dengan lampu merah. Hal ini memicu reaksi negatif dari masyarakat, terutama di media sosial.
Video yang berdurasi 55 detik yang diunggah oleh akun Tik Tok @Kedai_suka memperlihatkan razia tersebut. Dalam video itu, seorang pria mengkritik tindakan polisi, menekankan bahwa razia di tikungan bisa membahayakan pengendara. “Tak ada sprint, tak ada papan, langsung di tikungan, sepatutnya kan agak jauh dari tikungan,” ucap pria tersebut dalam video.
Reaksi serupa juga datang dari akun @Fahorahmira yang menyebutkan bahwa razia di lokasi tersebut sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan.
Akun Polres Situbondo pun memberikan tanggapan singkat dalam unggahan akun @Kezai_suka,” Alangkah lebih baik sebelum posting itu langsung tanya sama petugas disana, penindakan di trafficc light itu hanya kendaraan yang melanggar aturan yaitu “Belok kira ikuti rambu lalin”, singkat akun Polres Situbondo tersebut.
Tak hanya warga biasa, kritikan juga datang dari Advokat Muda Situbondo, Hendriansyah, S.H. Melalui akun media sosialnya, ia menegaskan bahwa razia tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. “Menurut Pasal 21, pemeriksaan kendaraan di jalan tidak boleh dilakukan di tempat yang mengganggu keamanan dan keselamatan, seperti tikungan,” tulis Hendriansyah.
Dalam penjelasannya melalui pesan WhatsApp nya, Hendriansyah juga menekankan pentingnya kepolisian mematuhi aturan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 21 PP Nomor 80 Tahun 2012 menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas, Razia di tikungan sangat berbahaya karena dapat mengejutkan pengendara dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Razia ini tidak hanya dinilai melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Warga berharap kepolisian dapat mengevaluasi lokasi dan tata cara pelaksanaan razia agar tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak menimbulkan kemacetan yang mengganggu ketertiban umum.ujarnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)