Wabup Sidoarjo Ancam Laporkan Bupati ke Kemendagri Gegara Mutasi 61 ASN

Editor

Reportase.today Sidoarjo, Jawa Timur – Selasa 23 September 2025: Perseteruan antara kepala daerah dan wakilnya kembali mencuat ke publik. Setelah publik digegerkan dengan konflik politik di Jember, kini hal serupa terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menyatakan akan segera melaporkan Bupati Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyebabnya adalah mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan kesepakatan. Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, sebanyak 61 pejabat ASN dimutasi dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga administrasi.

Menurut Mimik, hal tersebut bertentangan dengan kesepakatan awal yang hanya menyetujui pengisian 31 jabatan kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). “Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” tegas Mimik saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, ia menuding proses mutasi itu melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. “Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kemendagri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” imbuhnya.

Konflik ini menambah daftar panjang disharmoni hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jawa Timur. Mimik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan seleksi maupun hasil penilaian kerja ASN sebelum pelantikan berlangsung.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi dengan tegas membantah tudingan adanya pelanggaran. Menurutnya, mutasi dan rotasi ASN tersebut sudah sesuai mekanisme, bahkan telah mendapat persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” ujar Subandi saat ditemui di Kantor Kecamatan Waru, Senin (22/9/2025).

Baca juga
2 Terduga Koruptor Kakap Asal Kabupaten Situbondo Jatim Akhirnya ditahan KPK Petang ini

Subandi juga memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut. Ia bahkan mempersilakan wakilnya untuk melaporkan persoalan ini ke Kemendagri. “Tidak apa-apa, silahkan. Terkait ini kurang puas atau tidak, monggo. Semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap perbedaan pendapat, termasuk dengan Wakil Bupati. “Berarti kan kita sudah bisa pelantikan. Terkait ini ada mau disampaikan Bu Wabup kurang ini itu, tidak apa-apa. Kita sebagai pimpinan pemerintah daerah menerima dan terbuka. Jadi tidak ada masalah,” pungkas Subandi.

Setelah Perseteruan antara Wabub dan Bupati Jember. Kini Hal Serupa Terjadi Di Sidoarjo, Wabub ancam Laporkan Bupati Sidoarjo Gegara Permasalahan proses mutasi 61 pejabat ASN

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan besar, mengingat konflik terbuka antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap menimbulkan dampak politik yang signifikan, baik bagi stabilitas birokrasi maupun pelayanan publik di daerah.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Sidoarjo Jatim)

error: Content is protected !!