Wanita Paruh Baya Asal Besuki Diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo, 8 Paket Sabu dan Barang Bukti Lain Disita

Reportase Today
Satresnarkoba Polres Situbondo
NH (43), seorang wanita paruh baya yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki (Foto: Doc Humas)

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengamankan NH (43), seorang wanita paruh baya yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti dari NH, termasuk 8 paket narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip dengan total berat 2,34 gram, 2 buah pipet kaca, 1 bong, 1 unit handphone (HP), uang tunai senilai Rp. 500.000, dan 1 dompet.

8 Paket Sabu dan Barang Bukti Lain Disita (Foto: Doc Humas)

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., yang mewakili Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi terkait peredaran narkoba di Kecamatan Besuki.

Pada malam Selasa, 30 Januari 2024, Tim Opsnal berhasil menangkap NH, yang diketahui beralamat di Besuki. Meskipun berusaha bersembunyi di sebuah rumah, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu dalam plastik klip, dan barang bukti lainnya berhasil ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, NH mengakui mendapatkan pasokan sabu setelah membelinya di Madura. Selanjutnya, sabu tersebut dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali atau didistribusikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

“Atas perbuatannya ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dalam menanggapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga
Polres Situbondo Amankan Pria Paruh Baya Pengepul Judi Online Togel di Kapongan

“Kepolisian akan terus bergerak mengungkap kasus peredaran narkoba sebagai langkah pencegahan untuk melindungi perkembangan generasi muda,” tambah Kapolres.

error: Content is protected !!