Reportasenya.today Situbondo Jatim Selasa 26 November 2024: Lagi- lagi Dan Lagi Kandas Sudah Keinginan Karna Suswandi Untuk Lepas Dari Jeratan Korupsi Pasca Sore Ini PN Jaksel Kembali Menolak / Kembali Tidak Menerima Permohonan Praperadilannya Perkara nomor 110/Pid.Pra/2024/PN. JKT. SEL nah Dengan Demikian Sekali ini Membuktikan Penetapan Tersangka yang dilakukan KPK Terhadap KARNA SUSWANDI sudah dipastikan Sangat SAH Menurut Hukum.
Sidang Putusan Praperadilan Ini Digelar di Ruang Sidang Prof. R. SUBEKTI, SH di Ruang (1) Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sidang yang Dijadwalkan Selasa 26 November 2024 Pukul 14:00 Wib ini Berlangsung Cukup Menegangkan.
Sementara Ketua Umum LSM SITI JENAR (SITUBONDO INVESTIGASI JEJAK KEBENARAN) Eko Febriyanto Berpendapat Dengan Tegas Bahwa Percuma KARNA SUSWANDI ini Ngotot Minta Bebas dari Penersangkaan nya. Karena diakui atau tidak Sebenarnya Perkara tindak pidana korupsi Dana PEN dan Pengadaan Barang dan Jasa telah memasuki babak Akhir dengan ditetapkannya Bupati Situbondo KARNA SUSWANDI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang mana Penetapan tersangka nya ini adalah bentuk KPK Dalam menindaklanjuti atas Beberapa Laporan dan Puluhan Temuan Dugaan Korupsi yang ada Di Kabupaten Situbondo Sedari Tahun 2021- 2024.
Kemudian menarik ketika KARNA SUSWANDI (Bupati Situbondo) mengajukan upaya hukum pra-peradilan Pertamanya dan Bahkan Yang Kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan atau isi PETITUM pra-peradilan tersebut salah satunya terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Ujar Eko Sambil Tersenyum.
Memang benar penetapan sah atau tidaknya tersangka merupakan ruang lingkup pra peradilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. dan sebelumnya beberapa tersangka tindak pidana korupsi yang disidik oleh KPK juga pernah mengajukan permohonan pra-peradilan dan waktu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dalam permohonan pra-peradilan atas nama tersangka Budi Gunawan maupun Hadi Poernomo. Dan Setya Novanto Demikian pula dengan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka KARNA SUSWANDI dimana permohonan penetapan tersangka oleh KPK Andaikata Dan Misalnya dinyatakan tidak sah hari ini Misal dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK harus dihentikan. Itu akan tetap tidak ada efek dan berdampak apa apa kepada proses hukum Si KARNA Tersebut. saya Pastikan Itu. Imbuh Eko
Coba Lihat Kasus Setya Novanto Dulu yang menang di Praperadilan Akan tetapi beberapa hari setelah putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka loh. Itu yang harus diingat.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah dengan adanya putusan pra-peradilan tersebut merupakan akhir dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka KARNA SUSWANDI..?
Jawabannya saya tentu Jelas tidak karena dinyatakan tidak sahnya penetapan sebagai tersangka dan perintah penghentian penyidikan dalam pra peradilan tersebut seharusnya diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikian (SP3).
Sementara Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa suatu perkara hanya mungkin dihentikan perkara oleh penyidik melalui SP3 berdasarkan tiga alasan yaitu kurang bukti. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Penghentian penyidikan karena alasan yang pertama maka perkaranya masih dapat dibuka kembali, sedangkan untuk kedua alasan terakhir maka perkaranya tidak dapat dibuka kembali karena memenuhi dasar penghapus dan dasar pemaaf pidana. Apalagi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan SP3. Dengan demikian KPK masih memiliki kewenangan kuat untuk kembali menetapkan Karna SUSWANDI sebagai tersangka Kembali andaikata Permohonan Pra-peradilan siang ini Diterima oleh Hakim. Jadi Percuma Saya Kira KARNA ini Ngotot Mau menang sekalipun gak ada Dampak apa apa terhadap proses Hukumnya itu. Saya kira saran saya Hadapilah dengan Gentle Proses Hukum ini jangan berharap KPK Punya Belas Kasihan Untuk koruptor. Gak ada itu saya pastikan gak ada. ujarnya dengan Nada Geram.
Diakui atau tidak memanglah benar Saat ini pra-peradilan menjadi upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh tersangka dugaan tindak pidana korupsi KPK untuk mencegah dan menghentikan proses penyidikan ke tahap selanjutnya. Maka tidak mengherankan jika karna SUSWANDI ini kembali mengajukan permohonan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK Walau Akhirnya Di hari ini Selasa 26 November 2024 ini Hakim PN JAKSEL Kembali Menolaknya.
Dengan adanya Penolakan Kedua kalinya ini Eko Berharap Tim penyidik KPK agar segera Menahan dan Melimpahkan Kasus Korupsi Karna Suswandi Ke PN TIPIKOR agar Status Hukum Si Tersangka Ini Lebih Jelas lagi Karena Publik Sudah Mulai Muak Dengan Kasus yang Menimpa Kabupaten Santri Situbondo ini.
Eko,Juga Kembali Mengancam Akan Terus Datang Ke Jakarta Untuk Melaporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas KPK Dan KOMISI III DPR-RI Apabila Penyidik KPK Tidak Segera Melakukan Penahanan dan menyelesaikan Kasus korupsi Bupati Situbondo yang cukup Menyita Perhatian Publik ini.Pungkas Aktivis Anti Korupsi Putra Asli Situbondo ini.
Saat Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews group Mengkonfirmasi Humas KPK Tessa Mahardika Sore Ini, Tessa Menyebut Pihak KPK sudah memonitor perkembangan hasil Sidang Praperadilan Sore ini. Dan Saat KPK Sudah Menyiapkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka Korupsi Karna Suswandi.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.Group Situbondo Jatim)