Komisi VI DPR Desak Perpres Tata Niaga Gula Nasional untuk Lindungi Petani dan Kendalikan Harga

Editor
Doc.Foto Nasim Khan Anggota DPR RI Fraksi PKB

Reportase.today Jakarta, 30 September 2025 — Upaya pemerintah memperbaiki sistem tata niaga gula nasional mendapat dukungan penuh dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI Fraksi PKB, Nasim Khan, menegaskan perlunya reformasi total terhadap tata kelola gula yang selama ini diwarnai tumpang tindih kebijakan antar kementerian. Menurutnya, buruknya koordinasi membuat persoalan gula menjadi “penyakit tahunan” yang merugikan masyarakat dan menekan kesejahteraan petani tebu.

Hal itu diungkapkan Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan Perum Bulog, yang berlangsung pada Senin (29/9/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Dalam menentukan kebijakan, kita punya banyak pihak: ada regulator, distributor, dan korporasi. Seharusnya semua berjalan bersama dalam satu kesatuan sistem. Tapi kenyataannya tidak demikian. Akibatnya, masalah gula terus berulang setiap tahun dan yang paling dirugikan adalah masyarakat serta petani tebu kita,” kata Nasim Khan.

Perpres untuk Tata Niaga Gula dari Hulu ke Hilir:

Nasim menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Tata Niaga Gula Nasional. Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mengintegrasikan kebijakan dari hulu hingga hilir, termasuk pengawasan impor, penyerapan gula dari petani, distribusi untuk industri, serta pengendalian harga di pasar konsumsi.

Menurutnya, perbaikan tata niaga gula tidak bisa ditunda lagi. “Kalau kita tidak segera berbenah, pertanian Indonesia bisa hancur. Karena itu kami mendukung penuh Perpres Tata Niaga Gula Nasional dan mendesak pemerintah memperkuat peran BUMN pangan serta kemitraan dengan petani tebu rakyat agar posisi tawar mereka semakin kuat,” ujarnya.

Baca juga
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Perhutani dan Komisi VI DPR RI Dirut Menyampaikan bahwa saat ini Perhutani Optimalkan Hutan Energi untuk Produksi Biomassa

Komisi VI Soroti Kebocoran Gula Rafinasi:

Nasim juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan kebocoran gula rafinasi—yang seharusnya khusus untuk kebutuhan industri—namun ditemukan mengalir ke pasar konsumsi. Praktik ini disebutnya mengganggu stabilitas harga gula petani lokal dan menghambat penyerapan gula produksi dalam negeri.

Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi VI melalui Kementerian Perdagangan akan memanggil 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi. Mereka diminta memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran distribusi yang menimbulkan keresahan di pasar.

“Perusahaan yang sudah diberi izin harus bertanggung jawab. Jangan justru mereka yang merasa dirugikan dan menuntut balik, padahal kewajibannya tidak dijalankan. Kebocoran gula rafinasi ini membuat harga gula petani jatuh dan pasokan dalam negeri terganggu,” tegas Nasim.

Usulkan Koordinasi Lintas Kementerian dan Transparansi Data:

Nasim juga mengusulkan rapat gabungan lintas komisi dan kementerian agar kebijakan mengenai tata niaga gula dapat berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya transparansi data perdagangan gula nasional sebagai dasar pengambilan keputusan yang akurat dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Selama ini masalah muncul karena setiap kementerian berjalan sendiri-sendiri dan data tidak terbuka. Kalau ini tidak segera dibenahi, masalah akan terus berulang setiap tahun,” tambahnya.

Harapan Bagi Petani dan Konsumen:

Dengan lahirnya Perpres Tata Niaga Gula Nasional yang terintegrasi, Komisi VI DPR RI berharap:

Harga gula petani dapat lebih stabil dan kompetitif,

Penyerapan hasil produksi petani dan BUMN lebih optimal,

Distribusi dan impor gula rafinasi terkendali dan diawasi ketat,

Peran BUMN pangan diperkuat sebagai penyangga harga dan pasokan nasional.

Nasim Khan menutup dengan penegasan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal penerapan Perpres Tata Niaga Gula Nasional agar kebijakan ini benar-benar melindungi kepentingan petani tebu rakyat, menjaga stabilitas harga, dan memastikan pasokan gula nasional tetap aman bagi industri maupun masyarakat.

Baca juga
Komisi VI Sambut Wacana BP BUMN sebagai Momentum Tata Kelola Profesional dan Transparan

(Red/Tim)

error: Content is protected !!