KPK Kembali Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Di Rutan Sebagai Saksi Terkait Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Korupsi di Kabupaten Situbondo

Editor

Reportase.today Surabaya, Jatim – Rabu 24 September 2025: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo. Upaya itu kembali menyeret nama mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang kali ini diperiksa sebagai saksi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Madaeng, Sidoarjo, Selasa 23 September 2025.

Keterangan Fhoto: Tersangka Kasus Korupsi KPK yang Juga Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Saat Di Rutan Medaeng Sidoarjo Jatim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pusaran kasus yang sempat menggegerkan Situbondo, daerah yang dikenal dengan sebutan “Kabupaten Santri” tersebut.

“Karna Suswandi diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024,” terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima tim awak media ini.

Humas KPK Ini pun juga mengatakan , pemeriksaan Karna berjalan lancar karena penyidik tinggal meminta izin kepada pengurus rutan. KPK mendalami soal proses pengadaan barang dan jasa Langsung dari yang bersangkutan.

Meski telah berstatus terdakwa Di PN TIPIKOR, dalam pemeriksaan kali ini Karna Suwandi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi nya tersebut.

Budi juga mengatakan, Bahwasanya Karna Suwandi ini kembali diperiksa terkait penerimaan hadiah atau janji dan didalami lagi keterangan proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Situbondo.

“Saksi didalami proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kab. Situbondo,” tutup Budi.

Budi pun sebenarnya enggan memerinci secara lengkap apa alasan penyidik kembali memeriksa Karna, padahal kasusnya sudah kini disidangkan di PN TIPIKOR SURABAYA. diduga kuat pemeriksaan kali ini terkait pendalaman siapa saja yang terlibat atas kasus yang cukup menghebohkan kabupaten Situbondo ini.

Baca juga
Sirekap KPU Bermasalah Lagi, Keterlambatan Update Data Pilpres dan Pileg 2024 Hingga 12 Jam

“Sekali lagi untuk kali ini Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Kabupaten Situbondo Tepatnya pada hari Selasa kemarin, 23 September 2025. Imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak media Siang Ini Rabu, 24 September 2025.

Tidak hanya Karna, KPK juga sebelumnya telah memeriksa delapan saksi penting pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu, di Polres Bondowoso. Pemeriksaan itu digelar guna menelusuri manipulasi dalam proses pengadaan hingga aliran dana suap yang diduga melibatkan sejumlah rekanan proyek.

Sugeng Setiana, pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, dan CV Delapan Jaya.

Surapi, Direktur CV Citra Bangun Persada.

Tutik Margiyanti, pensiunan PNS.

Yossy Sandra Setiawan, Komisaris PT Andhika Karya Wijaya.

Agus Yanto, Kasubag Penyusunan Program PNS Dinas PUPP Situbondo.

Andri Setiawan, PNS Dinas PUPP Situbondo.

Jijib Eko Purnomo, Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPP Situbondo.

Khatib Al Barroz, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Situbondo.

Pemeriksaan beruntun ini menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar jaringan praktik korupsi dana PEN di Situbondo.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Karna Suswandi bersama Eko Prionggo Jati, mantan Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Plt. Kadis PUPR Situbondo. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengelolaan dana PEN serta proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021–2024.

Kini, Karna dan Eko resmi berstatus terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf a (atau Pasal 11 dan Pasal 12B) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca juga
Khofifah Diperiksa KPK di Mapolda Jatim Siang Ini, Terkait Suap Hibah Pokmas

Kasus yang menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati ini kini menjadi salah satu sorotan besar di Jawa Timur, mengingat dana PEN sejatinya ditujukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Keterangan fhoto: KPK Kembali Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Di Rutan Sebagai Saksi Terkait Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Korupsi di Kabupaten Situbondo

KPK memastikan penyidikan masih akan terus berjalan guna mengungkap tuntas siapa saja yang menikmati aliran dana haram dan pelaku suap menyuap yang nyata terlibat dalam kasus korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan daerah Situbondo ini.

(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia Surabaya Jatim)

error: Content is protected !!