Reportase.today Situbondo, Jawa Timur – Selasa (6/1/2026).Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan negara dengan menindaklanjuti dugaan pengrusakan tegakan hutan yang terjadi di wilayah kelolanya. Dugaan perusakan tersebut ditemukan di Petak 6A3 kawasan hutan Perhutani, berdasarkan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh KRPH Sumber Malang bersama jajaran petugas lapangan.

Temuan awal dugaan pengrusakan ini diketahui pada Rabu, 5 Agustus 2025. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan adanya sejumlah pohon mahoni yang mengalami pelubangan pada bagian batang. Lubang-lubang tersebut diduga sengaja dibuat, kemudian dimasuki zat tertentu yang dicurigai sebagai bahan kimia berbahaya, sehingga berdampak serius terhadap kondisi tegakan hutan.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, tercatat sedikitnya tiga pohon mahoni mengalami kerusakan berat hingga dinyatakan mati. Atas kejadian tersebut, Perhutani KPH Bondowoso segera menyusun Laporan Awal (LA) Nomor: 003/PLS/SUMN/2025 sebagai dasar penanganan administratif dan hukum lebih lanjut.
Lokasi kejadian berada di kawasan hutan negara yang berdasarkan data pengelolaan tercatat sebagai lahan garapan seorang warga berinisial HLL alias P. NW, dengan luasan kurang lebih satu hektare. Guna memastikan fakta dan kondisi lapangan secara objektif, Perhutani KPH Bondowoso kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 29 September 2025.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Administratur Bondowoso Utara selaku Koordinator Keamanan (Korkam), didampingi Komandan Regu Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Asper Besuki, serta melibatkan Ketua dan Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis Desa Taman Kursi. Keterlibatan berbagai pihak ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di lapangan, tim gabungan menemukan total empat pohon mahoni yang mengalami pelubangan. Satu pohon diketahui telah mati berdiri, sementara tiga pohon lainnya dalam kondisi layu berat dan diperkirakan tidak dapat diselamatkan. Berdasarkan pengamatan fisik di lokasi, kerusakan tersebut menguatkan dugaan adanya penggunaan zat kimia berbahaya yang merusak jaringan hidup pohon.
Setelah dilakukan ceklis, pendataan, serta dokumentasi, jajaran Perhutani KPH Bondowoso melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Desa Taman Kursi dan LMDH Rengganis. Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh keterangan bahwa lahan tempat ditemukannya pohon-pohon mahoni yang rusak merupakan lahan garapan pihak yang sama, sebagaimana tercatat dalam administrasi pengelolaan kawasan hutan.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, melalui Wakil Administratur selaku Koordinator Keamanan, Yayan Harianto, menegaskan bahwa Perhutani selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap masyarakat penggarap hutan. Namun demikian, setiap aktivitas di kawasan hutan negara wajib tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembinaan dan peringatan telah dilakukan secara bertahap. Namun hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan, termasuk terkait administrasi kerja sama dan kewajiban yang melekat. Oleh karena itu, Perum Perhutani sebagai pemegang izin pengelolaan kawasan hutan mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yayan Harianto.
Sebagai tindak lanjut atas rangkaian temuan tersebut, Perum Perhutani KPH Bondowoso secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tegakan hutan ke Polres Situbondo pada Jumat, 2 Januari 2026. Seluruh proses penyelidikan dan pembuktian selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Perhutani menegaskan akan terus menjaga dan melindungi kawasan hutan negara dari segala bentuk perusakan, serta mendukung penuh penegakan hukum. Di sisi lain, Perhutani juga memastikan bahwa prinsip pembinaan, dialog, dan kemitraan berkelanjutan dengan masyarakat sekitar hutan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)







