“Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, Pola Lama Disorot Lagi. 

Editor

Reportase.today.Situbondo, Sabtu 2 Mei 2026 — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan kerugian negara dalam proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak hanya membuka persoalan teknis, tetapi juga memunculkan kritik tajam terhadap arah kepemimpinan dan tata kelola yang dinilai belum beranjak dari pola lama.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Sejumlah pekerjaan jalan dengan konstruksi beton maupun aspal dilaporkan tidak memenuhi standar kontrak, baik dari sisi ketebalan maupun kualitas material.

Temuan ini menguatkan hasil investigasi yang sebelumnya dirilis LSM SITI JENAR sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Dalam berbagai laporannya, lembaga tersebut telah mengidentifikasi indikasi kerugian negara pada sejumlah proyek konstruksi di Situbondo dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan tersebar di banyak titik.

BPK pun memberikan waktu 60 hari kepada kontraktor dan instansi terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebagai langkah penyelamatan kerugian negara. Sejalan dengan itu, sejumlah rekanan terpantau telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP untuk menandatangani berita acara pengembalian.

Namun, perhatian publik tidak berhenti pada angka-angka temuan. Kritik mulai mengarah pada substansi kepemimpinan dan efektivitas pembenahan sistem yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Aktivis anti korupsi Eko Febrianto atau yang dikenal sebagai Eko Siti Jenar menilai bahwa kondisi saat ini mencerminkan belum adanya perubahan berarti dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sempat diwarnai kasus hukum hingga berujung pada penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau kita lihat secara jernih, pola yang terjadi hari ini tidak jauh berbeda. Dulu berujung pada penegakan hukum, sekarang muncul dalam bentuk temuan audit. Ini menunjukkan akar masalahnya belum terselesaikan,” ujarnya.

Baca juga
BK DPRD Situbondo Dipertanyakan: Dinilai Tumpul, Tak Responsif, dan Cenderung Abaikan Dugaan Etik

Menurutnya, pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, khususnya dalam sektor jasa konstruksi yang selama ini dikenal rawan penyimpangan. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan indikasi stagnasi, bahkan kemunduran.

Ia mencontohkan beberapa proyek dengan nilai temuan besar, seperti peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar yang diduga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga terindikasi menyisakan kerugian ratusan juta rupiah.

Dugaan serupa juga ditemukan di wilayah lain seperti ruas Widoro Payung Besuki hingga Sumbermalang serta beberapa titik di Kecamatan Arjasa. Totalnya, sekitar 20 titik proyek menjadi bagian dari temuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Eko menilai bahwa jika kondisi ini terus berulang, maka wajar jika publik meragukan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan. Ia bahkan menyebut bahwa kualitas pelaksanaan proyek saat ini justru mengalami penurunan dibanding sebelumnya.

“Tidak ada perbedaan signifikan dengan kepemimpinan sebelumnya yang bermasalah. Kalau situasinya seperti ini terus, maka saya tegaskan, kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi turun kelas,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi refleksi keras atas kondisi yang terjadi. Harapan akan perubahan yang sempat menguat pasca pergantian kepemimpinan kini mulai memudar di tengah munculnya kembali temuan-temuan serupa.

Dengan demikian, temuan BPK ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Tanpa langkah konkret dan sistemik, kekhawatiran akan berulangnya praktik lama akan terus menghantui tata kelola pembangunan di Kabupaten Situbondo.

Baca juga
Kecamatan Ijen Bondowoso Didirikan di Atas Tanah Negara, Legalitasnya Kini Terus Dipertanyakan

(Red/Tim)

error: Content is protected !!