LSM SITI JENAR Desak Negara Jangan Kalah oleh Kepentingan di Balik Pengelolaan Kawasan Hutan

Editor

Reportase.today Situbondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait kondisi kawasan hutan Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang, yang kini menjadi sorotan publik akibat dominasi tanaman tebu di kawasan tersebut.

Aktivis yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA itu menilai negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tertentu yang berpotensi mengaburkan fungsi kawasan hutan negara.

“Kami berbicara atas dasar fakta lapangan yang dilihat masyarakat sendiri. Kawasan yang statusnya hutan negara kini justru tampak lebih identik dengan hamparan tebu. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik,” tegas Eko Febrianto.

Kawasan tersebut diketahui masuk wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso dan saat ini dikelola melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).

Namun menurut Eko, yang menjadi persoalan bukan sekadar adanya aktivitas budidaya di kawasan tersebut, melainkan bagaimana kawasan hutan itu perlahan kehilangan karakter kehutanannya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius terhadap arah pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Sebab apabila kawasan hutan lebih didominasi tanaman komoditas dibanding tegakan kehutanan, maka publik berhak mempertanyakan fungsi sebenarnya dari kawasan tersebut.

“Jangan sampai kawasan hutan negara hanya tinggal status administratif, sementara realitas di lapangan sudah berubah menjadi kawasan ekonomi berkedok program sosial,” ujarnya tajam.

Eko juga mempertanyakan adanya dua pola pengelolaan dalam satu kawasan yang menurutnya berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan. Di satu sisi Perhutani memiliki dasar pengelolaan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010, sedangkan di sisi lain terdapat pengelolaan oleh KTH melalui kebijakan Perhutanan Sosial.

Baca juga
Doa dan Konser K2 Reggae Pada Awal “2026 Menyala Bahagia” di Besuki Hari ini Teguhkan Spirit Kepedulian dan Persatuan

“Kalau pengelolaannya tumpang tindih seperti ini, lalu siapa yang benar-benar bertanggung jawab menjaga fungsi hutannya? Jangan sampai semua merasa punya hak, tetapi ketika hutan kehilangan fungsi tidak ada yang mau bertanggung jawab,” katanya.

Ia menyebut persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai hal kecil karena menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup serta hak negara atas kawasan hutan.

Menurutnya, perubahan fungsi kawasan hutan sering kali terjadi secara perlahan dan dibungkus dengan berbagai istilah administratif sehingga masyarakat akhirnya menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang normal.

“Kerusakan kawasan hutan tidak selalu dimulai dengan penebangan liar. Kadang dimulai dari perubahan fungsi yang perlahan dianggap biasa hingga akhirnya hutan kehilangan identitasnya,” sindirnya.

Selain itu, Eko Febrianto juga menyoroti potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil budidaya tebu di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana mekanisme pembayaran terhadap negara atas pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

“Kalau ada aktivitas ekonomi besar di kawasan hutan negara, maka negara wajib memastikan haknya tidak hilang. Jangan sampai ada yang menikmati keuntungan besar sementara negara dan rakyat hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Ia pun mendesak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo agar segera melakukan langkah penyelidikan secara serius terhadap pola pengelolaan kawasan KHDPK tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian negara dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Kalau negara terus diam melihat kawasan hutan berubah fungsi, maka publik akan bertanya siapa sebenarnya yang sedang dijaga dan dilindungi dalam persoalan ini,” katanya.

Di akhir keterangannya, Eko Febrianto menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup dan aset negara.

Baca juga
TMMD Ke-127 Situbondo: Paurter Posal Mayangan Pimpin Apel Pagi Satgas
Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto.

“Kami hanya ingin satu hal, hutan negara tetap menjadi hutan, bukan perlahan berubah menjadi ladang kepentingan ekonomi yang akhirnya mengorbankan masa depan lingkungan,” pungkasnya.

Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.

error: Content is protected !!