Puluhan Warga beberapa saat lalu datangi DPRD untuk mengadukan permasalahan pelik yang selama ini mereka alami.Terkait sengketa tanah tambak di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur

Editor

Reportase.today Sabtu 9 Mei 2026 – Polemik sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kembali menjadi perhatian publik setelah DPRD Kabupaten Situbondo melalui Komisi I turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran lapangan atas aduan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kunjungan lapangan yang dilakukan pada Jumat (8/5/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga Karangmalang yang sebelumnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo pada 30 April 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, masyarakat diterima sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Saiful, Junaidi, Muzammil, dan Tumyani.

Warga mengungkapkan bahwa konflik agraria yang mereka hadapi bukan persoalan baru. Sengketa itu disebut telah berlangsung lintas generasi dan menyangkut sumber penghidupan masyarakat pesisir yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarga dari pengelolaan tambak tradisional di kawasan tersebut.

Menurut keterangan masyarakat, lahan tambak yang kini disengketakan awalnya merupakan kawasan semak belukar yang dibuka secara mandiri oleh para sesepuh warga setempat sejak puluhan tahun silam. Lahan itu kemudian dikelola secara turun-temurun hingga berkembang menjadi area tambak produktif yang menopang kehidupan warga sekitar.

Masyarakat juga menyebut sekitar tahun 1977 para penggarap telah mengantongi surat keterangan alas hak dari pemerintah desa sebagai bentuk administrasi penguasaan lahan yang selama itu mereka manfaatkan.

Namun situasi mulai berubah sekitar tahun 1984, ketika muncul perusahaan bernama PT Waringin Windu yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas kawasan tersebut. Klaim itu memunculkan polemik di tengah masyarakat karena warga mengaku tetap melakukan aktivitas pengelolaan tambak secara turun-temurun di lokasi yang sama.

Warga menuturkan, dalam perjalanan waktu, sebagian lahan disebut sempat tidak terurus dan terbengkalai. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk dirawat dan dikelola demi mempertahankan mata pencaharian mereka sebagai petambak tradisional.

Baca juga
Pemuda Pancasila Situbondo Turut Andil Jaga Keamanan Perayaan Natal 2025

Konflik kembali memanas sekitar tahun 2017 setelah muncul perusahaan lain, yakni PT Budidaya Tamporah, yang juga mengklaim sebagai pemegang HGU atas lahan tersebut. Kehadiran perusahaan itu disebut memicu ketegangan baru di lapangan karena masyarakat merasa tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi mengenai keberadaan dan batas-batas HGU dimaksud.

Tidak hanya itu, warga juga mengaku sempat terjadi upaya penguasaan fisik lahan yang menimbulkan penolakan dari masyarakat setempat. Ketegangan tersebut terus berlanjut hingga memunculkan keresahan sosial di tengah warga Karangmalang.

Bahkan sejak 2018 hingga 2026, persoalan sengketa tersebut disebut belum menemukan titik terang. Sejumlah warga juga dikabarkan pernah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan, padahal masyarakat merasa mereka hanya mempertahankan wilayah yang sejak lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

Kondisi itu mendorong masyarakat meminta DPRD Kabupaten Situbondo turun tangan untuk melakukan penelusuran secara terbuka dan objektif agar konflik agraria tersebut tidak terus berlarut-larut.

Merespons aduan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya melakukan inspeksi lapangan dipimpin langsung Ketua Komisi I, Rudi, bersama sejumlah anggota lainnya, yakni Ilyin, Junaidi, Tumyani, Supoyo, Saiful, dan Muzammil.

Dalam keterangannya di lokasi, Rudi menegaskan bahwa kedatangan Komisi I bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh proses penelusuran dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar seluruh pihak. Komisi I akan melakukan pengumpulan data, dokumen, serta informasi dari masyarakat, pihak perusahaan, maupun instansi terkait, agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen legalitas dan riwayat penguasaan lahan ditelaah secara menyeluruh.

Baca juga
Stockpile Sawdust Ganggu Kesehatan, Ibadah, dan Pertanian Warga Banyuglugur Dan LSM SITI JENAR Gruduk Pemkab dan DPRD Situbondo

Sementara itu, anggota Komisi I, Saiful, menekankan pentingnya keterbukaan seluruh pihak dalam menyampaikan data administrasi pertanahan agar konflik tidak terus berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

“Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus membuka data, baik alas hak, HGU, maupun riwayat penguasaan fisik di lapangan, agar penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Langkah Komisi I DPRD Situbondo turun langsung ke lokasi dinilai menjadi bagian penting dalam membuka kembali riwayat panjang sengketa lahan di Karangmalang yang selama ini terus menyisakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat berharap penelusuran tersebut tidak berhenti pada kunjungan lapangan semata, melainkan berlanjut pada upaya konkret untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Keterangan Fhoto: Puluhan Warga beberapa saat lalu datangi Kantor DPRD Situbondo untuk mengadukan permasalahan pelik yang selama ini mereka alami.Terkait sengketa tanah tambak di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur

Hingga saat ini, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo memastikan akan terus mengawal proses penelusuran sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang sampai ditemukan kejelasan hukum yang dapat menjadi dasar penyelesaian konflik secara menyeluruh dan berkeadilan.

(Eko Subaidi – Biro Siti Jenar Group Situbondo, Jawa Timur)

error: Content is protected !!