Merasa Nama Baiknya Dirugikan, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim atas Dugaan Fitnah. 

Reportase.today Surabaya Jawa Timur – Setelah namanya dikaitkan dengan isu tanggungan senilai Rp836 juta yang ramai menjadi perbincangan publik, Vivin Nur Fitriyah Wati akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo tersebut resmi melaporkan Bos Travel Haji dan Umroh Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Langkah hukum itu ditempuh setelah Vivin merasa berbagai pernyataan yang beredar di ruang publik telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik, kehormatan, serta reputasinya di tengah masyarakat. Tidak hanya berdampak pada dirinya, informasi yang berkembang juga disebut telah menyeret anggota keluarganya, termasuk anak-anak yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan yang sedang berlangsung.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut dibuat pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Dalam laporan itu, Vivin melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun peristiwa yang menjadi objek pelaporan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.

Kuasa hukum Vivin, Hendriyansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan oleh sejumlah pernyataan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta.

Menurut Hendriyansyah, informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara para pihak merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari kerja sama dan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Kami memandang persoalan ini sebagai persoalan perdata, bukan pidana. Karena itu kami keberatan ketika muncul pernyataan-pernyataan yang kemudian berkembang menjadi opini publik dan merugikan nama baik klien kami,” ujarnya.

Baca juga
KPK Kembali Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Di Rutan Sebagai Saksi Terkait Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Korupsi di Kabupaten Situbondo

Lebih lanjut, Hendriyansyah menjelaskan bahwa dalam hubungan hukum tersebut terdapat jaminan yang telah diberikan oleh kliennya berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko. Nilai aset tersebut, menurutnya, bahkan jauh lebih besar dibanding nominal yang selama ini menjadi perbincangan.

Karena adanya jaminan tersebut, pihaknya menilai sangat tidak tepat apabila muncul narasi yang seolah-olah menggambarkan adanya unsur penipuan ataupun itikad tidak baik dari kliennya.

“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh melampaui angka yang selama ini disebut-sebut.

Oleh sebab itu, sangat tidak tepat apabila berkembang asumsi maupun tuduhan yang dapat merusak kehormatan seseorang,” tegasnya.

Selain mempermasalahkan substansi informasi yang beredar, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat penyebaran informasi tersebut. Mereka mengaku prihatin karena anak-anak pelapor turut menjadi sasaran perhatian publik setelah foto-foto mereka beredar di sejumlah unggahan media sosial.

Padahal, menurut mereka, anak-anak tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan persoalan hukum yang sedang terjadi.

Akibat beredarnya foto tersebut, anak-anak Vivin disebut mengalami tekanan psikologis dan sosial karena menjadi bahan pembicaraan di lingkungan pergaulan mereka.

“Yang menjadi perhatian kami adalah ketika anak-anak yang tidak tahu apa-apa justru ikut menerima dampak. Mereka menjadi bahan pembicaraan bahkan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan akibat informasi yang berkembang,” ungkap Hendriyansyah.

Pihak pelapor juga membantah tuduhan yang menyebut Vivin memiliki tanggungan sebagaimana yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada unsur penipuan dalam hubungan hukum yang terjadi dan seluruh persoalan yang ada merupakan bagian dari hubungan keperdataan yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Sementara itu, perkembangan terbaru penanganan perkara disampaikan langsung oleh Vivin Nur Fitriyah Wati. Ia mengaku telah menerima informasi resmi dari Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait tindak lanjut laporannya.

Baca juga
Nama PT Rapetu Dicatut, Gus Lilur Laporkan Khilmi ke MKD DPR RI

Dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa sesuai disposisi pimpinan, penanganan laporan polisi yang diajukannya akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo.

Proses pelimpahan dilakukan karena locus atau tempat terjadinya peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Saat ini surat pelimpahan perkara disebut masih dalam proses administrasi sebelum dikirimkan secara resmi kepada penyidik Polres Situbondo.

Dengan demikian, proses penyelidikan dan pendalaman perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Vivin selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Situbondo.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi hukum apabila dinilai merugikan kehormatan atau nama baik seseorang. Terlebih di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar dengan cepat dan membentuk persepsi publik sebelum fakta-fakta yang sebenarnya terungkap.

Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa sengketa keperdataan dan dugaan tindak pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Karena itu, setiap pihak dituntut untuk mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses hukum yang akan berjalan di Polres Situbondo.

Keterangan fhoto: Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Masyarakat pun menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)