Eksekusi Tambak Kalianget Diwarnai Penolakan Warga, Sengketa HGU Kian Memanas

Editor

Reportase.today Situbondo, Jawa Timur – Pelaksanaan eksekusi lahan tambak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Senin (11/5/2026), berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budidaya Tamporah itu mendapat penolakan keras dari warga yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kawasan tambak tersebut.

Sejak pagi hari, puluhan warga telah memadati area tambak untuk menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai proses hukum yang berjalan selama ini tidak pernah melibatkan masyarakat yang selama hampir tiga dekade mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber mata pencaharian utama.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, warga mengaku tidak pernah dimintai keterangan dalam proses persidangan, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait objek sengketa, bahkan merasa keberadaan mereka sebagai pihak yang terdampak langsung diabaikan dalam proses hukum yang berujung pada pelaksanaan eksekusi tersebut.

Tak hanya mempersoalkan proses hukum, masyarakat juga menyoroti dugaan persoalan administratif terkait status HGU yang menjadi dasar eksekusi. Warga mempertanyakan legalitas dan keberlanjutan hak atas lahan yang menurut mereka telah lama ditelantarkan, sementara masyarakat setempat justru merawat dan menghidupkan kawasan tersebut selama bertahun-tahun.

Situasi di lapangan sempat memanas ketika alat berat mulai memasuki area tambak. Sejumlah warga mencoba bertahan di sekitar lokasi sebagai bentuk penolakan simbolis terhadap pelaksanaan eksekusi. Namun aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polres Situbondo yang berjaga ketat di lokasi berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga tidak terjadi bentrokan fisik.

Dalam penyampaian aspirasi warga, Eko Supriadi yang hadir sebagai perwakilan masyarakat sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak hukum, melainkan meminta agar hak-hak warga yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara tetap diperhatikan.

Baca juga
Miris Tragedi Jadi Alat Penipuan: Oknum yang mengaku dari Ormas Keagamaan terbesar ini Catut Nama Keluarga Ketum LSM Siti Jenar

Menurutnya, putusan pengadilan memang mengikat pihak-pihak yang berperkara, namun pelaksanaan eksekusi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat sebagai pihak ketiga yang selama ini menempati dan mengelola lahan tersebut.

Eko juga menegaskan bahwa warga datang bukan untuk menciptakan kericuhan maupun konflik sosial. Kehadiran masyarakat, kata dia, merupakan bentuk perjuangan mempertahankan sejarah panjang yang telah dibangun oleh para pendahulu mereka sejak puluhan tahun silam.

Ia menggambarkan bagaimana kawasan tambak yang saat ini menjadi objek sengketa dulunya merupakan lahan semak belukar yang dibuka dan dirawat oleh masyarakat secara turun-temurun hingga menjadi sumber penghidupan warga Kalianget.

“Warga tidak datang dengan amarah. Warga datang membawa sejarah. Warga datang membawa saksi hidup, bahwa lahan yang awalnya semak belukar ini dahulu dibabat oleh tangan-tangan orang tua warga sendiri,” ujar Eko di hadapan warga dan aparat yang berjaga.

Ketegangan perlahan mereda setelah pihak juru sita memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan eksekusi. Dalam proses dialog tersebut juga muncul kesepakatan untuk meminimalisir kerusakan lahan dengan membatasi penggunaan alat berat di area tambak.

Setelah melalui negosiasi yang cukup alot, warga akhirnya memilih mundur dari lokasi eksekusi dan membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum dengan menempuh gugatan sebagai pihak ketiga atau derden verzet terhadap objek sengketa tersebut.

Di tengah berlangsungnya proses eksekusi, masyarakat juga kembali menyoroti belum adanya kejelasan terkait laporan polisi terhadap enam warga yang sebelumnya dilaporkan dalam konflik lahan tambak Kalianget. Kondisi itu semakin menambah keresahan warga yang merasa konflik agraria tersebut belum menemukan titik terang.

Bagi masyarakat Kalianget, lahan tambak itu bukan hanya persoalan kepemilikan administratif semata. Tambak tersebut dianggap sebagai bagian dari sejarah hidup, sumber ekonomi keluarga, sekaligus harapan masa depan yang selama puluhan tahun mereka pertahankan.

Baca juga
AMAKI Situbondo Gelar Aksi di KPK, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Wasbang Pokmas Srikandi

“Rakyat tidak takut pada hukum. Rakyat hanya takut ketika hukum berjalan tanpa hati nurani,” tegas Eko Supriadi atau yang akrab disapa Eko Jr saat menyampaikan aspirasi di tengah pengamanan aparat kepolisian.

Eksekusi Tambak Kalianget Diwarnai Penolakan Warga, Sengketa HGU Kian Memanas

Hingga proses eksekusi berakhir, situasi di lokasi terpantau tetap aman meski ketegangan dan penolakan warga masih terasa kuat. Sengketa lahan tambak Kalianget pun diperkirakan masih akan berlanjut melalui berbagai upaya hukum yang akan ditempuh masyarakat dalam waktu mendatang.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!