Reportase.today – Situbondo, Sabtu (15/2/25)
Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo hari ini resmi melepas seorang tahanan bernama Luthfianto setelah dinyatakan bebas demi hukum. Perwakilan Rutan, Salugu Widya Utama, selaku Kasubsie Pelayanan Tahanan menegaskan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Seperti yang kita saksikan hari ini, kejadian ini sebenarnya biasa saja karena bebas demi hukum memang diatur dalam peraturan hukum kita,” ujar Salugu kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Rutan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, serta Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan pembebasan ini. Meskipun diakui ada sedikit kerancuan dalam putusan MA, namun hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua PN, memutuskan bahwa Luthfi dapat dibebaskan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika nantinya ada perubahan putusan di tingkat kasasi yang mengharuskan Luthfi menjalani hukuman tambahan, maka pihak pengacara atau kuasa hukumnya akan mengantarkannya kembali ke kejaksaan untuk menjalani sisa pidana.
Terkait kewajiban yang harus dipatuhi oleh Luthfi pasca-pembebasan, Pak Salugu menekankan bahwa yang bersangkutan tidak boleh mengulangi tindak pidana serta harus beritikad baik dalam berinteraksi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo.
Saat ditanya apakah Luthfi dikenakan wajib lapor, Salugu menyebut bahwa untuk sementara tidak ada kewajiban tersebut, dan perkembangannya akan dilihat berdasarkan proses kasasi.
Kuasa hukum Luthfi, Hendriansyah, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini. “Yang pertama saya ucapkan syukur Alhamdulillah karena pada kesempatan hari ini klien kami bisa menghirup udara bebas. Sesuai petunjuk MA, per tanggal 1 Februari ini, beliau seharusnya sudah bebas demi hukum,” ujar Hendriansyah.
Ia juga mengapresiasi pihak Rutan Situbondo yang telah membantu kelancaran proses pembebasan kliennya. “Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Karutan Situbondo dan jajarannya karena sudah membantu pelaksanaan proses ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hendriansyah menegaskan bahwa jika nantinya ada putusan kasasi yang lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT), pihaknya siap bertanggung jawab. “Kami selaku kuasa hukum menjadi penjamin. Jika putusan MA lebih tinggi dan ada sisa hukuman yang harus dijalani, kami siap mengantarkan klien kami kembali untuk menjalani hukuman,” katanya.
Sementara itu, Luthfi mengungkapkan rasa bahagianya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. “Alhamdulillah, senang dan bahagia. Terima kasih,” ucapnya singkat. Ia menyebut bahwa setelah bebas, dirinya berencana menjadi petani. Sebelumnya, ia bekerja sebagai karyawan koperasi
“Saya punya satu istri dan tiga anak. Anak pertama berusia 16 tahun, yang kedua 9 tahun, dan yang ketiga 3 tahun. Saya ingin kembali ke keluarga dan memulai hidup baru,” ujarnya. Dengan kebebasan ini, Luthfi berharap bisa menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga.