Pengedar Pil Trex Diciduk di Pasar Besuki, Polisi Sita Ribuan Butir & Alat Sabu

Editor

Reportase.today Situbondo, 23 Juli 2025: Polsek Besuki kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran obat keras dan narkotika. Dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, aparat berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar pil Trex dan pelaku praktik kefarmasian ilegal di Pasar Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Pengedar Pil Trex Diciduk di Pasar Besuki, Polisi Sita Ribuan Butir & Alat Sabu

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., M.H., bersama tim gabungan dalam patroli rutin yang berhasil mengungkap jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di kawasan pasar tradisional.

Identitas Tersangka dan Lokasi Penangkapan.

Dua orang yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalah:

Ali (31), warga Kampung Pesisir, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

Faris (24), yang juga tinggal di alamat yang sama.

Penangkapan dilakukan di area Pasar Besuki, yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus diduga menjadi titik distribusi peredaran pil terlarang.

Dasar Hukum Penangkapan:

Kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) serta Pasal 436 ayat (1 dan 2) jo Pasal 145 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini menegaskan larangan produksi dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar serta praktik kefarmasian tanpa kompetensi resmi.

Kronologi Singkat Penangkapan:

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli Polsek Besuki menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pasar. Tak butuh waktu lama, petugas segera menuju lokasi dan mendapati dua pria tengah melakukan transaksi. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan yang berujung pada penemuan ribuan butir pil Trex serta alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Baca juga
Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Jamban Serta Adanya Indikasi Pungutan Liar

Barang Bukti yang Diamankan:

Dari tersangka Ali:

9.432 butir pil Trex

146 butir pil Distro

3 unit handphone (Oppo Reno 9, Oppo A57, Realme C2)

Dompet berisi Rp 50.000 uang transaksi

Uang tunai sebesar Rp 1.110.000

Buku rekening dan KTP

1 bilah pisau

4 korek api, 2 pipet, 1 cotton bud, 1 botol bekas sabu

Dari Faris:

Tas selempang kecil

Uang transaksi Rp 30.000

Rokok Raptor berisi 25 butir pil Trex

Kartu ATM, dompet hitam, HP Oppo

Uang tunai Rp 190.000

KTP

Dari dua saksi lain:

Rahman membawa 10 butir pil Trex dan uang Rp 20.000

Ifan membawa KTP dan uang transaksi Rp 10.000

Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Besuki untuk selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Situbondo.

Saksi-Saksi yang Diperiksa:

Sejumlah warga yang berada di lokasi turut menjadi saksi dalam penggerebekan ini, di antaranya:

Deni (21), Kalimas

Ifan (20), Besuki

Yayan (21), Blimbing

Rian (20), Bloro

Joni (20), Besuki

Rahman (20), Langkap

Keterangan mereka memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aktivitas ilegal tersebut di area pasar.

Tim yang Bertugas:

Penggerebekan ini merupakan bagian dari patroli rutin dan tindakan reaktif Polsek Besuki yang dipimpin oleh:

AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., M.H. – Kapolsek

Aipda Agus Bastomi, S.H. – Ps. Kanit Reskrim

Bripka Firman Sigiatmo – Ps. Kanit Samapta

Brigpol A. Nurul Hidayat – Banit Lantas

Briptu Abdur Rahman Wahid, S.H. – Banit Reskrim

Bripda M. Ghazal Fikri Al Aslam HP – Banit Reskrim

Bripda Rio Aldona Hari – Banit Reskrim

Kerja sama tim yang solid berhasil mengamankan pelaku dan menghindari potensi kegaduhan di tengah aktivitas pasar.

Baca juga
Kapolres Situbondo Salurkan Bantuan Sembako, Bentuk Kepedulian Terhadap Pekerja Jalanan dan Apresiasi untuk Masyarakat

Proses Hukum Selanjutnya:

Setelah diamankan, para pelaku langsung diserahkan ke Satreskoba Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Kepolisian juga menyampaikan laporan ke pimpinan Polres guna membuka jalur koordinasi lebih lanjut, termasuk untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Imbauan dan Kesadaran Masyarakat:

Kapolsek Besuki dalam pernyataannya menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan. Keberhasilan penggerebekan ini, menurutnya, adalah buah dari kecepatan informasi masyarakat dan sinergi dengan pihak kepolisian.

“Kami tidak akan mentoleransi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan peredaran farmasi ilegal dan narkotika. Ini komitmen kami,” tegas AKP Febry Hermawan.

Keterangan fhoto: Penangkapan Pengedar Pil Trex di Pasar Besuki, Ribuan Butir dan Alat Hisap Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Penutup:

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran pil terlarang dan narkotika telah menyasar ruang publik seperti pasar. Namun, kesigapan aparat dan partisipasi warga menjadi kunci penting dalam mencegah meluasnya ancaman tersebut.

(Redaksi – Tim Investigasi Siti Jenar Group Multimedia, Biro Besuki – Situbondo, Jawa Timur)

error: Content is protected !!