Reportase.today Jakarta Senin 16 Juni 2025: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) secara resmi menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo atas pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang terjadi selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka DKPP di Jakarta, Senin (16/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito bersama anggota majelis: J. Kristiadi, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Totok Hariyono, dan Yulianto Sudrajat. Sidang ini merupakan akhir dari proses perkara Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025.
Pengadu dalam perkara ini adalah Abdul Rahman Saleh, seorang akademisi yang juga menjadi penasihat hukum pasangan calon nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah. Ia melaporkan lima anggota KPU Situbondo, yaitu Hadi Prayitno (Ketua merangkap anggota), Agita Primasanti, Andi Wahyu Pratama, Khairul Anam, dan Bustanul Arifin.
Dalam sidang, DKPP menemukan bahwa para teradu melanggar prinsip profesionalitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam dua hal pokok: distribusi Alat Peraga Kampanye (APK) dan penghentian debat publik ketiga secara sepihak.
Pelanggaran 1: Distribusi APK Tidak Akuntabel.
DKPP menilai bahwa dalam hal distribusi APK dan bahan kampanye (BK), KPU Situbondo tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Berdasarkan berita acara Nomor 183 tertanggal 25 September 2024, pasangan calon diminta menyerahkan desain APK/BK pada 26 September, dengan revisi maksimal sampai 28 September 2024.
Namun kenyataannya, pasangan calon nomor 1 baru menerima APK dan BK pada 29 Oktober 2024, dan kekurangannya baru diberikan pada 4 November 2024. Para teradu beralasan desain dari paslon baru diterima 1 Oktober, tetapi bukti email menunjukkan desain dikirim pada 29 September oleh LO paslon nomor 1, Firdausi, dan tidak diproses lebih lanjut oleh KPU.
“Para teradu secara sadar menerima dan menindaklanjuti desain di luar batas waktu kesepakatan, ini mencerminkan ketidakprofesionalan dan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas,” tegas DKPP dalam pertimbangannya.
Pelanggaran 2: Penghentian Debat Publik Secara Sepihak.
Pelanggaran kedua yang dibuktikan DKPP adalah keputusan KPU Situbondo menghentikan debat publik ketiga pada 22 November 2024 di Studio JTV Surabaya. Debat ini hanya berjalan satu segmen dan dihentikan setelah terjadi ketegangan akibat protes pendukung paslon nomor urut 2 terhadap atribut kaus oranye bertuliskan “Patenang” yang dipakai oleh sebagian pendukung paslon nomor urut 1.
Paslon 1 disebut sudah hadir sesuai jadwal dan membawa enam orang sesuai tata tertib, tetapi para teradu menghentikan debat tanpa proses klarifikasi terhadap pihak yang dipermasalahkan. Padahal, Polres Situbondo dan Bawaslu setempat telah menyatakan siap mengamankan acara dan menyarankan agar debat tetap dilanjutkan.
“Penghentian debat dilakukan secara gegabah, tanpa dasar hukum yang sah, dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta objektivitas,” papar DKPP.
Lebih lanjut, Bawaslu Situbondo juga telah mencatat peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran dan telah diregistrasi dengan nomor temuan 01 dan seterusnya.
Sanksi dan Perintah Pelaksanaan:
Atas dua pelanggaran tersebut, DKPP menyatakan bahwa kelima komisioner KPU Situbondo terbukti melanggar ketentuan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan kepada:
Hadi Prayitno (Ketua)
Agita Primasanti (Anggota)
Andi Wahyu Pratama (Anggota)
Khairul Anam (Anggota)
Bustanul Arifin (Anggota)
Selain sanksi peringatan, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Bawaslu Kabupaten Situbondo juga diminta mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut.
Penegasan Etika Penyelenggara Pemilu:
Putusan ini menegaskan kembali bahwa tugas penyelenggara pemilu bukan hanya administratif, melainkan juga harus dilandasi etika dan prinsip demokrasi. DKPP berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan jatuhnya sanksi ini, publik kembali diingatkan bahwa integritas dan keadilan dalam proses pemilu tidak boleh dinegosiasikan. Penyelenggara pemilu wajib menjaga netralitas, kejelasan prosedur, dan keadilan akses bagi seluruh peserta pemilu demi tegaknya demokrasi yang bermartabat.
(Redaksi | Tim Jurnalistik Sitijenarnews Group)







