LSM SITI JENAR Desak Aparat Bertindak Atas Dugaan Intimidasi Senpi di Konflik Tambak Situbondo

Editor

Reportase.today Kalianget Situbondo – Konflik sengketa lahan tambak yang berlangsung bertahun-tahun di Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kini memasuki fase yang semakin memanas. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi menggunakan senjata api yang diduga dilakukan Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly, kepada Kepolisian Resor Situbondo.

Tak hanya itu, LSM SITI JENAR juga mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyusul kekhawatiran terhadap keselamatan warga dan pihak-pihak yang mengetahui langsung insiden tersebut.

Laporan pengaduan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 itu memuat dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum serta dugaan penyalahgunaan izin kepemilikan senjata api yang disebut terjadi di tengah konflik Hak Guna Usaha (HGU) PT Budidaya Tampora.

Dalam surat laporan tersebut, Eko Febriyanto menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.

Menurut uraian kronologi yang disampaikan, sebelum musyawarah berlangsung, pihak perusahaan disebut mengumpulkan sejumlah pekerja untuk melakukan eksekusi lahan terhadap objek HGU 1, 2, 3 dan 4.

Namun masyarakat, menurut LSM SITI JENAR, hanya menerima pelaksanaan eksekusi pada objek HGU 3 karena telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sedangkan untuk HGU 1, 2 dan 4, warga menilai lahan tersebut belum memiliki pengajuan HGU resmi kembali dan merupakan tanah negara yang telah lama ditelantarkan sebelum akhirnya dikelola masyarakat secara fisik sebagai kawasan tambak produktif.

LSM SITI JENAR menjelaskan bahwa konflik agraria tersebut memiliki sejarah panjang. Berdasarkan lampiran kronologi sengketa, kawasan tambak Karang Malang awalnya merupakan lahan semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun silam.

Baca juga
Sorotan Keras untuk Inspektorat, Aktivis Ungkap Dugaan Perdagangan Proyek Dana Desa Di Kabupaten Situbondo

Warga kemudian mengelola kawasan tersebut menjadi tambak produktif dan sebagian memperoleh surat alas hak dari pemerintah desa sekitar tahun 1977.

Persoalan mulai muncul ketika pada tahun 1984 terdapat klaim HGU oleh PT Waringin Windu. Namun menurut data yang dihimpun LSM SITI JENAR, lahan tersebut kemudian terbengkalai selama bertahun-tahun hingga akhirnya kembali dirawat dan dikelola masyarakat.

Situasi kembali memanas sejak tahun 2017 setelah PT Budidaya Tampora disebut mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik terhadap lahan yang selama ini dikelola warga.

Dalam laporan kepada kepolisian, Eko Febriyanto menyebut puncak ketegangan terjadi ketika Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidatif dengan membawa senjata api di tengah kerumunan warga dan pekerja.

Menurut keterangan saksi di lokasi, senjata api tersebut bahkan disebut sempat ditembakkan ke arah udara sebanyak satu kali.

“Tindakan tersebut menimbulkan kepanikan dan rasa takut yang mendalam di tengah masyarakat,” demikian isi laporan yang disampaikan LSM SITI JENAR kepada aparat penegak hukum.

Peristiwa itu juga disebut sempat direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan melalui video telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa dengan perusahaan.

LSM SITI JENAR menyebut keberadaan video tersebut menjadi bukti penting dalam perkara yang kini dilaporkan ke kepolisian.

Namun di sisi lain, pihak LSM mengaku khawatir terhadap kondisi para saksi karena disebut mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk tampil secara terbuka.

Atas dasar itu, LSM SITI JENAR meminta LPSK memberikan perlindungan hukum dan pengamanan terhadap saksi yang mengetahui langsung kejadian, termasuk pihak yang menyimpan rekaman video dugaan intimidasi tersebut.

Dalam surat permohonan perlindungan saksi bernomor 003/LSM-SJ/V/2026, LSM SITI JENAR meminta adanya perlindungan fisik, pengawalan, pemantauan keamanan, serta pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga
Tim BALAD Grup Bertolak ke Jakarta, Bidik Indonesia Jadi Kiblat Budidaya Rumput Laut Dunia

Permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

LSM SITI JENAR juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, uji balistik, hingga evaluasi izin kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

Menurut pihak LSM, tindakan intimidasi menggunakan senjata api di tengah konflik agraria berpotensi memperkeruh situasi sosial dan mengancam keamanan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius dan profesional.

Keterangan fhoto: Tenteng dan Pamer Senpi Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA Resmi dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api yang dilayangkan oleh LSM SITI JENAR.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!