Sirekap KPU Bermasalah Lagi, Keterlambatan Update Data Pilpres dan Pileg 2024 Hingga 12 Jam

Reportase Today
SiREKAP KPU
Sirekap KPU tidak update. (Foto: Dok. Sirekap KPU)

JAKARTA – Sirekap KPU mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari kesalahan input hingga kegagalan melakukan pembaruan data terbaru untuk Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024.

Saak ini, Sirekap KPU kembali mengalami masalah. Sudah 12 jam sejak terakhir kali mereka memperbarui data Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024. Menurut pantauan di situs resmi Sirekap yang berada di pemilu2024.kpu.go.id, belum ada penambahan pada hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif.

Data terkini berasal dari hari Kamis (22/2) pukul 23:00 WIB. Proses data Pemilihan Presiden berhenti pada angka 75,26%, mencakup 619.579 dari 823.236 TPS. Sampai saat ini, Pasangan Calon 02, Prabowo-Gibran, masih unggul dari Pasangan Calon 01, Anies-Muhaimin, dan Pasangan Calon 03, Ganjar-Mahfud. Prabowo-Gibran meraih 65.049.492 suara atau 58,89%, sementara Anies-Muhaimin mendapatkan 26.581.455 suara atau 24,06%, dan Ganjar-Mahfud mendapat 18.833.011 suara atau 17,05%.

Belum ada penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengenai keterlambatan pembaruan Sirekap. Sebelumnya, masalah ketidakpembaruan Sirekap terjadi pada tanggal 18 Februari 2024, dengan data tetap tidak berubah selama 24 jam.

Situasi ini diperparah dengan penghentian rekapitulasi manual bertingkat di tingkat kecamatan dengan dalih perbaikan Sirekap. Masalah Sirekap ini menjadi keluhan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Buruh.

PDIP menyatakan bahwa rekapitulasi bertingkat di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara dihentikan hingga tanggal 19 Februari. Partai Buruh mendapatkan laporan bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan dihentikan hingga tanggal 20 Februari sebagai dampak dari masalah Sirekap.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa Sirekap sudah menjalani proses audit sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Audit teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh lembaga pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah dilakukan,” jelas Betty.

Baca juga
Destinasi Liburan Keluarga yang Ramah Anak, Pilihan Seru untuk Keluarga Indonesia

Betty menegaskan bahwa Sirekap KPU telah menjalani audit sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Peraturan Presiden 95/2018 disebutkan bahwa audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).

Dalam suratnya kepada KPU awal pekan ini, DPP PDIP menyatakan penolakan terhadap penggunaan Sirekap dan meminta dilakukan audit forensik digital.

error: Content is protected !!