Reportase.today Jakarta, Minggu, 13 April 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dan menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), atas dugaan suap dalam pengaturan vonis perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam di Jakarta, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar, dan itu diberikan melalui WG,” jelas Qohar di hadapan awak media.
Qohar juga menjelaskan bahwa suap tersebut diterima saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga kuat, uang itu mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara ekspor CPO, hingga menjatuhkan vonis lepas atau onslag van alle recht vervolging—yang berarti perbuatan terbukti, namun tidak dianggap sebagai tindak pidana.
“Meski unsur dakwaan terpenuhi, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan itu bukan tindak pidana,” ujar Qohar. “Ini yang sedang kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan hakim lain.”
Dalam kasus ini, Kejagung telah resmi menahan empat orang tersangka selama 20 hari ke depan: MAN, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto.
Putusan lepas tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Mereka menangani perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Meski para terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga para terdakwa dibebaskan dan seluruh haknya dipulihkan.
Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(Redaksi/Tim – Biro Sitijenarnews Group)