Reportase.today Situbondo, 26 Juni 2025 – Proyek pembangunan jalan desa berlapis penetrasi (lapen) di Dusun Krajan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, menuai kritik keras dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil. Proyek yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak transparan, bahkan tidak dilengkapi papan nama proyek, yang merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu berjalan tanpa informasi terbuka kepada publik. Tidak adanya papan informasi proyek membuat masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, durasi pekerjaan, siapa pelaksananya, serta batas waktu penyelesaian.
Kritik keras disampaikan oleh Laskar Nusantara, salah satu NGO yang aktif mengawal pembangunan desa di wilayah Situbondo barat. Pimpinan Laskar Nusantara, Gonk81, menilai bahwa kondisi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran atas prinsip transparansi dan keterbukaan penggunaan uang negara.
“Setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib diumumkan ke masyarakat, minimal lewat papan nama di lokasi. Ini kok malah gelap? Ini bukan zamannya lagi main proyek sembunyi-sembunyi,” tegas Gonk81, saat ditemui di Besuki, Rabu (26/6).
Ia juga menyoroti lemahnya peran Inspektorat Kabupaten Situbondo yang dianggap hanya duduk di balik meja tanpa terjun langsung ke lapangan.
“Inspektorat jangan jadi penonton. Mereka seharusnya jadi pengawas aktif. Kalau diam saja, berarti ikut membiarkan pelanggaran,” tambahnya.
Beberapa warga Dusun Krajan pun mengaku tidak tahu-menahu tentang detail proyek, karena sejak awal tidak pernah ada sosialisasi maupun keterlibatan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Pesisir dan Inspektorat Situbondo belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Laskar Nusantara menyatakan akan menyampaikan laporan resmi dan mendesak dilakukan audit teknis terhadap proyek tersebut demi mencegah kerugian negara dan merugikan masyarakat.
(Sub e.- Sitijenarnews group Situbondo Jatim)