Kejaksaan Situbondo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Fisik Dinas PUPP

Editor

Reportase.today, Situbondo – Rabu, 11 Juni 2025:Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pelaksanaan proyek fisik Pemerintah Kabupaten Situbondo kini memasuki fase baru. Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo secara resmi menyampaikan perkembangan penting dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus). Fokus perkara adalah pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, khususnya untuk dua bidang strategis: Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Bina Marga.

Keterangan fhoto: Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Purnama

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kejari Situbondo, Tim Jaksa Penyelidik sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek pemerintah pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam proses tersebut, penyelidik telah memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum, serta menganalisis secara cermat berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dari hasil pemeriksaan awal, Tim menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan proyek di Bidang Sumber Daya Air. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah temuan lanjutan bahwa modus dugaan korupsi yang sama juga terjadi di Bidang Bina Marga, yang juga berada dalam lingkup Dinas PUPP. Kedua bidang ini memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur daerah, baik berupa jalan, saluran irigasi, maupun fasilitas penunjang lainnya.

Modus operandi dari dugaan korupsi ini belum dipaparkan secara spesifik kepada publik, namun berdasarkan hasil ekspose internal tim penyelidik, Kejari Situbondo menyatakan telah cukup bukti awal untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara secara lebih mendalam dan formal, dengan tujuan mengumpulkan alat bukti yang sah serta mengarah pada penetapan tersangka.

Baca juga
Mobil Diduga Pengangkut Pertalite Terbakar di Depan Toko Basmalah Banyuglugur, Satu Orang Luka Bakar

Secara normatif, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, sebagai revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam seluruh tahapan pengadaan. Proses ini mencakup identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Namun dalam praktik pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023 dan 2024 di dua bidang tersebut, Kejaksaan menduga terdapat sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi. Di antaranya, indikasi keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari oknum pejabat atau pihak luar yang memiliki kepentingan pribadi, serta praktik pengkondisian proses pengadaan yang menyimpang dari prinsip persaingan sehat. Tujuannya tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum dari proyek-proyek pemerintah tersebut.

Dalam penyataan resminya, pihak Kejari juga menegaskan bahwa penyidikan ini tidak ditujukan untuk menghambat jalannya pembangunan daerah, termasuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo yang kini telah memasuki tahapan awal pada tahun anggaran 2025. Sebaliknya, langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan aturan hukum.

“Penyidikan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Justru kami ingin memastikan bahwa anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dan tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan,” demikian disampaikan perwakilan Kejari Situbondo dalam keterangannya.

Kejaksaan juga menghimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini, agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta. Keterangan yang benar dan terbuka akan mempercepat proses pengusutan serta memperjelas alur peristiwa pidana yang sedang ditelusuri. Di sisi lain, segala bentuk upaya perintangan penyidikan, baik dengan menutup-nutupi informasi, menghilangkan dokumen, atau memanipulasi keterangan, akan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga
Serapan Anggaran Mandek, DAK Situbondo Terancam, Aktivis Kepung Gedung DPRD Kabupaten Situbondo

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, bahwa setiap orang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat Situbondo diminta tetap tenang dan tidak berspekulasi secara berlebihan, sambil terus mengawal jalannya proses hukum dengan obyektif.

Kejari Situbondo juga menyampaikan bahwa mereka sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung proses hukum ini. Informasi dari masyarakat, media, maupun elemen pengawas sipil lainnya dianggap sebagai bagian penting dari kontrol sosial yang sehat terhadap pelaksanaan anggaran publik.

Dengan resmi dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan bahwa mereka akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran hukum, serta menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai dengan mekanisme yang adil dan tidak pandang bulu.

(Redaksi / Sitijenarnews Group, Situbondo – Jawa Timur)

error: Content is protected !!