Reportase.today Situbondo Jatim – 4 Juli 2025: Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo siang ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Situbondo tepatnya di kecamatan Banyuglugur diantaranya PT Fuyuan Bioteknologi,Green One dan Hiseno Tekhnologi Indonesia pada Kamis (4/7/2025). Sidak tersebut dilakukan guna meninjau secara langsung kondisi ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja di perusahaan tersebut.
Sementara dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, menyoroti PT Hiseno Tekhnologi Indonesi terkait belum adanya Peraturan Perusahaan yang disahkan dan belum terdaftarnya seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mendesak pihak manajemen Hiseno Tekhnologi Indonesia untuk segera menyusun regulasi internal dan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan harus menyusun Peraturan Perusahaan dan mengikutsertakan semua karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jika ada kunjungan dari unsur pemerintahan atau DPRD, mohon untuk disambut dengan baik sebagai bentuk keterbukaan,” ujar Faisol.
Berdasarkan data yang diperoleh saat sidak, jumlah karyawan aktif di perusahaan tersebut berkisar antara 60 hingga 65 orang, dengan 75 persen berasal dari Kabupaten Situbondo. Selebihnya merupakan tenaga kerja dari luar daerah, termasuk 8 tenaga kerja asing (TKA).
Senada pula disampaikan oleh, Wakil Ketua Komisi IV, Mas Pras, mengungkapkan adanya temuan serius berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang karyawan yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Bahkan, menurut laporan para pekerja yang terkena PHK, hak-hak normatif mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami menerima pengaduan dari pekerja yang di-PHK. Mereka mengaku proses PHK dilakukan tidak sesuai SOP, dan hak-hak mereka belum dibayarkan. Ini akan kami tindak lanjuti,” tegas Mas Pras di lokasi.

Komisi IV menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi persoalan ketenagakerjaan di Situbondo. Salah satu fokusnya adalah memastikan seluruh pekerja menerima gaji pokok sesuai UMK Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.000, serta mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial secara layak dan adil.
(Sup- E Red/Tim- Biro Siti Jenar Group Multimedia)