Situbondo Selasa 8 Juli 2025: Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Siang ini menggelar audiensi bersama sejumlah pelaku UMKM dan instansi terkait, Selasa (8/7), untuk membahas dugaan pelanggaran dalam praktik penyewaan aset milik daerah yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan (Dispendik), pemohon audiensi Taufik Hidayah, SH, serta beberapa pelaku usaha seperti Baihaki, Saiful, Supatriani, dan Yadik.
Dalam pemaparannya, Taufik bersama para pengusaha kecil menyampaikan keresahan mereka atas praktik penyewaan lahan dan bangunan semi permanen yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial LL kepada Supatriani. Penyewaan tersebut disebut dilakukan tanpa dasar resmi atau persetujuan dari instansi pengelola aset.
Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti praktik sewa gedung eks Karesidenan Pendopo Besuki serta penyewaan pohon mangga yang tumbuh di atas lahan milik Dispendik. Dalam forum tersebut, seorang guru dari SMABES yang hadir mengakui adanya penyewaan gedung yang tarifnya bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per acara. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyetorkan retribusi kepada Dinas Pendidikan berdasarkan nota kesepakatan atau MOU.
Namun, ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, M.Pd., menanggapi bahwa sekalipun terdapat MOU antara pihak sekolah dan Dispendik, hal tersebut tidak serta-merta sah jika bertentangan dengan Perda Nomor 7, yang mengatur secara spesifik besaran dan mekanisme retribusi atas aset milik pemerintah daerah.
“Kalau tidak sesuai perda, itu harus ditertibkan. Penyewaan aset tidak bisa sembarangan hanya berdasar MOU internal. Harus ada regulasi dan pencatatan resmi,” ujar Faisol.
Komisi IV menyimpulkan beberapa langkah tindak lanjut:
Para pelaku UMKM atau pengelola warung agar langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tanpa melalui pihak ketiga.
Dispendik dan BKAD akan memanggil oknum LL yang diduga telah menyewakan bangunan semi permanen tanpa dasar hukum yang sah.
Evaluasi atas praktik MOU yang dilakukan tanpa mengacu pada Perda, khususnya terhadap aset seperti gedung eks Karesidenan Besuki.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Mas Pras, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan kondusif. “Ini bukan hanya soal uang sewa, tapi soal tanggung jawab dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Dengan mencuatnya kasus ini, DPRD berharap pengawasan terhadap aset daerah dapat diperketat dan mendorong instansi terkait untuk menertibkan pola pengelolaan aset agar tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu.
(Sub_panpiko-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)