Komisi Pemberantasan Korupsi Sore ini Sangat Yakin akan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Periode 2021-2024.

Editor
Keterangan fhoto Suasana Sidang Praperadilan KPK Versus KARNA SUSWANDI

Reportase.today Jakarta Jum’at 18 Oktober 2024: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Meyakini akan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.

Dan Yang Terbaru Sore ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPK) atas gugatan yang diajukan oleh pemohon Karna Suswandi, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024, Siang Menjelang Sore Hari tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Keterangan fhoto: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak dari luar sore ini.

Sidang lanjutan ini Kembali dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping. Dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Karna Suswandi dan kuasa hukum termohon KPK. Agenda sidang pada Sore hari ini yakni mendengarkan jawaban termohon, yang kemudian nantinya sidang praperadilan ini dimungkinkan akan kembali dilanjutkan pada Senin 21- Kamis 31 Oktober 2024 atau Minggu Depan.

Sementara Saat Dikonfirmasi Oleh Tim awak media. Biro Hukum KPK Martin Tobing mengatakan KPK sudah menyiapkan Beberapa bukti-bukti terkait penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi. Sebelum yang Bersangkutan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan, kemudian penyidikan, hingga diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Kami sudah punya dua alat bukti juga. Karena kami sudah yakin di penyelidikan itu sudah, dan kami bisa melanjutkan ke penyidikan,” tegasnya saat ditemui awak media Sore ini di PN Jaksel, Jakarta, Jumat sore, 18 Oktober 2024.

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), kata dia, sudah sah sesuai prosedur yang ada di KPK. Bagi KPK, penetapan tersangka tidak asal ditetapkan, namun sudah melewati beberapa tahapan penyelidikan hingga penyidikan Tipikor.

“KPK memang sudah diberikan kewenangan menyimpan bukti tersebut,” tegasnya.

Kendati demikian, KPK juga menghormati hak setiap tersangka tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan. Namun, KPK optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan lantaran memiliki minimal dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi.

Baca juga
Kapolres Situbondo Salurkan Bantuan Sembako, Bentuk Kepedulian Terhadap Pekerja Jalanan dan Apresiasi untuk Masyarakat

Dikonfirmasi Secara Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku sangat yakin dapat memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi.

“KPK berkeyakinan penetapan Tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tessa.

Menurut Tessa, KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Bahkan Jauh Sebelum Sidang Praperadilan ini digelar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa saat lalu juga kembali menyatakan dengan tegas bahwa KPK mempersilakan Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK pun mempersilakan yang bersangkutan untuk menggunakan haknya, mengajukan gugatan praperadilan. Sebagai lembaga yang digugat, KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan yang diajukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Beberapa Saat lalu.

Tessa juga menambahkan bahwa penyidik KPK sudah bekerja secara prosedural dan sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku. tessa juga Menambahkan Bahwa penyidik KPK akan terus mengusut dan menyelesaikan Secepatnya perkara Hukum yang melibatkan Karna Suwandi ini sampai proses pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.Pungkasnya Saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media ini.

Diketahui, Karna Suswandi mengajukan praperadilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

KPK memang telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.

Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo. KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP.

Baca juga
Larangan Berkendara Sepeda Listrik ,Begini Penjelasan lengkapnya

Peluang KPK menang dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi terbilang besar. Sebab, sejauh ini KPK kerap menang dalam gugatan praperadilan, Dengan catatan Partai Gerindra dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak ikut ikutan mengintervensi proses kasus yang saat ini di tangani oleh KPK. lantaran Karna Suswandi ini diketahui didukung oleh Gerindra dalam gelaran Pilkada 2024 ini.

Meski menyandang status tersangka korupsi, Karna Suswandi memang kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana Karna-Khoirani ini mendapatkan nomor urut 2 dan diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung oleh partai Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, PKS.

Lawan dari Sang petahana Tersebut merupakan pendatang baru yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo – Ulfiyah. Mas Rio dan Mba Ulfi dengan slogan “Patennang Pamenang” diusung dan didukung Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat atau NasDem, Hanura, PSI.

Keterangan Fhoto: suasana Setelah Sidang Praperadilan KPK Vs Karna Suwandi

Seperti diberitakan sebelumnya oleh tim awak media Sitijenarnews Group.Karna Suswandi mengajukan prapredilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Rentetan Sidang Praperadilan ini bukan hanya sekadar pertempuran hukum, tapi juga pertarungan politik yang menentukan masa depan kepemimpinan di Situbondo. Karna Suswandi harus berjuang keras untuk membuktikan dirinya tak bersalah sekaligus memenangkan hati rakyat Situbondo yang kini memperhatikan dengan seksama perkembangan kasusnya.

Keterangan fhoto Suasana Sidang Praperadilan KPK Versus KARNA SUSWANDI

Penetapan tersangka terhadap bupati Situbondo Karna Suwandi ini juga Seakan akan membuktikan kepada publik bahwasanya KPK tidak mau berkompromi dan pantang mundur dalam upaya KPK membersihkan pemerintahan di Republik ini dari praktek korupsi utamanya yang belakangan ini makin marak terjadi dan cukup merajalela di Daerah-daerah utamanya terkait Korupsi pengadaan Barang dan Jasa ini.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews Group)

error: Content is protected !!