Komisi VI DPR Desak Pembaruan Data Petani Jelang Reformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi

Editor

Reportase.today Jakarta, Senin 16 Juni 2025 — Menjelang diberlakukannya tata kelola baru pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian (Kementan), Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, menegaskan perlunya pembaruan menyeluruh terhadap data penerima subsidi. Menurutnya, pembaruan data adalah syarat mutlak sebelum sistem baru ini diterapkan agar tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan.

Penerapan tata kelola baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Skema baru ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi dan menyederhanakan rantai distribusi pupuk subsidi agar lebih efisien, cepat, dan tepat sasaran.

Dengan tata kelola baru, distribusi hanya akan melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan rantai distribusi fisik dipersingkat menjadi PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi, serta titik serah yang terdiri atas gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), pengecer, dan koperasi.

Namun, Nasim Khan mengingatkan bahwa sebelum sistem ini diberlakukan, akar persoalan selama ini justru terletak pada data yang tidak akurat dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sistem ini digunakan untuk menginput kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan jenis tanaman, luas lahan, dan musim tanam.

“Kami menyambut baik penyederhanaan tata kelola ini. Tapi yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah keakuratan data penerima. Jangan sampai distribusinya lancar, tetapi pupuk jatuh ke tangan yang salah,” tegas Nasim dalam keterangan resminya.

Nasim yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI) menuturkan, masih banyak ditemukan penerima pupuk bersubsidi yang tidak lagi memiliki lahan, sudah berpindah tempat, atau bahkan tidak berhak menerima. Sayangnya, mereka masih tercatat sebagai penerima aktif dalam sistem, dan hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan serta penyimpangan dalam penyaluran subsidi.

Baca juga
Nasim Khan Dorong Tata Kelola Profesional untuk 103 Kopdes Merah Putih

“Masih banyak data tidak valid. Ada yang sudah tidak punya sawah, tetapi masih tercantum. Harusnya ini menjadi tugas serius aparat desa, dinas kabupaten, dan Kementan untuk melakukan validasi ulang secara menyeluruh,” tegasnya.

Nasim juga menyoroti pentingnya transparansi data penerima subsidi sebagai bentuk pengawasan publik. Ia mengusulkan agar data penerima bisa diakses secara terbuka sehingga publik bisa ikut mengawasi, dan potensi kecurangan seperti monopoli serta penimbunan bisa ditekan.

“Keterbukaan data penerima pupuk ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga untuk mencegah penyalahgunaan dan kebocoran. Kalau transparan, maka siapa pun bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar pemerintah mengevaluasi komoditas pertanian yang layak menerima pupuk bersubsidi. Selama ini, kebijakan subsidi lebih fokus pada komoditas tertentu, sementara beberapa komoditas penting lainnya kerap terabaikan. Padahal, dalam konteks ketahanan pangan, setiap jenis tanaman strategis memiliki peran penting.

Reformasi tata kelola ini memang menjadi harapan baru dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang selama ini dinilai tidak efisien dan penuh masalah. Namun tanpa pembaruan data yang menyeluruh dan transparansi yang nyata, kebijakan baru ini dikhawatirkan hanya akan mengganti sistem tanpa menyentuh inti persoalan.

“Silakan tata kelola disederhanakan, tetapi jangan lupakan fondasi utamanya: data yang benar dan penerima yang tepat. Kalau tidak, masalah lama akan berulang dalam bentuk baru,” pungkas Nasim.

Keterangan Fhoto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan,

Kementerian Pertanian sendiri menargetkan sistem baru ini mulai dijalankan dalam waktu dekat. Komisi VI DPR pun memastikan akan terus mengawal implementasi aturan ini demi melindungi hak petani dan menjamin bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai pada mereka yang membutuhkan.

(Redaksi/Tim)

error: Content is protected !!