Labirin Baru Tambang Indonesia: Menanti Cahaya di Balik UU Minerba 2025

Editor

SITUBONDO (Reportase.today) – Setelah hampir delapan tahun terjebak dalam lorong gelap moratorium dan stagnasi perizinan, para pelaku usaha pertambangan di Indonesia sempat menghela napas lega. Lahirnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 disambut sebagai fajar baru yang menjanjikan keteraturan dan legalitas bagi konsesi pertambangan di seluruh tingkatan skala usaha.

Namun, euforia itu rupanya berumur pendek. Di balik lembaran negara yang masih anyar tersebut, realitas lapangan justru menyuguhkan tantangan yang tak kalah pelik. Harapan akan kemudahan birokrasi kini berbenturan dengan tembok tebal aturan turunan yang belum tuntas.

Pengusaha tambang nasional, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, memberikan potret buram mengenai implementasi regulasi ini. Menurutnya, meski UU Minerba 2025 sudah resmi berlaku, ‘keran’ perizinan faktanya masih tersumbat.

“Terbitnya UU Minerba memang menjadi titik terang setelah penantian panjang. Tetapi faktanya, undang-undang ini belum otomatis membuat perusahaan bisa langsung mengajukan izin,” ujar Gus Lilur dalam sebuah paparan mendalam.

Kendala fundamental terletak pada belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, dalam arsitektur hukum yang baru, penetapan WP adalah prasyarat mutlak atau ‘pintu masuk’ tunggal sebelum sebuah izin bisa diproses. Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan Menteri ESDM akan menetapkan wilayah-wilayah tersebut, sehingga para pengusaha kini berada dalam posisi standby tanpa kepastian.

Selain persoalan wilayah, UU Minerba 2025 memperkenalkan skema pengusulan izin yang dinilai sangat spesifik namun restriktif. Pemerintah membagi pintu masuk perizinan ke dalam beberapa kategori:

  • Koperasi & UMKM Lokal: Dibatasi hanya untuk warga di kabupaten setempat. Artinya, pengusaha lokal terkunci di daerahnya sendiri dan tidak bisa melakukan ekspansi lintas daerah.
  • Kemitraan Akademisi: Perusahaan diwajibkan menggandeng perguruan tinggi dengan pembagian keuntungan sebesar 60 persen untuk institusi pendidikan. Sebuah angka yang dianggap banyak pihak sangat memberatkan secara komersial.
  • Ormas Keagamaan: Sebuah kebijakan baru yang masih memicu pro dan kontra di tengah pelaku industri.
  • Korporasi Besar: Melalui skema penugasan eksplorasi dan tender terbuka yang mensyaratkan kekuatan finansial serta jaringan yang masif.
Baca juga
Sistem Pendingin Mobil, Cara Menjaga Suhu Mesin Tetap Stabil

“Sedemikian rumitnya mekanisme ini, sehingga bagi banyak pengusaha, pintu izin itu terlihat terbuka secara visual, tetapi secara praktis sangat sulit dijangkau,” tegas Gus Lilur. Ia bahkan melontarkan kritik tajam bahwa regulasi ini terkesan ‘merakyat’ di permukaan, namun dalam praktiknya masih cenderung berpihak pada kaum konglomerat.

Persoalan tidak hanya menghantui mereka yang baru mencari izin. Pengusaha yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pun kini tercekik oleh ketidakpastian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tahun ini, pemerintah memangkas kuota volume batubara nasional secara drastis menjadi 600 juta ton, turun signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 790 juta ton. Ironisnya, hingga kini distribusi volume tersebut belum tuntas dibagikan ke tingkat provinsi maupun perusahaan. Target penyelesaian pembagian RKAB baru dipatok pada Maret 2026.

Artinya, meski secara legal sebuah perusahaan memiliki tambang, mereka dilarang berproduksi secara optimal selama berbulan-bulan ke depan.

Kondisi ini menciptakan paradoks di sektor ekstraktif Indonesia. Di satu sisi, pemerintah ingin memperketat tata kelola, namun di sisi lain, ketidaksiapan infrastruktur birokrasi dan aturan turunan justru menyandera produktivitas nasional.

Bagi Gus Lilur, perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum belum berakhir. Ia berharap pemerintah tidak sekadar melahirkan regulasi, tetapi juga menjamin keadilan dalam distribusinya.

“Semoga keadilan dapat terdistribusi dengan baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya, menutup dengan pesan kuat tentang pentingnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia di sektor sumber daya alam.

Penulis: IpunkEditor: Redaksi
error: Content is protected !!