Mengakhiri Perang Dingin Izin Tambang, Gus Lilur: Menanti Fajar Baru Tata Kelola Pasca-UU Minerba 2025

Editor

SITUBONDO (Reportase.today) – Tabir gelap yang menyelimuti mandeknya penerbitan izin pertambangan di Indonesia selama bertahun-tahun akhirnya tersingkap. Selama lebih dari lima tahun, sektor pertambangan nasional ternyata tersandera oleh “perang dingin” perebutan kewenangan antara dua instansi besar: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup). Pria yang akrab disapa Gus Lilur ini menyebut bahwa ego sektoral dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Laut telah berdampak sistemik terhadap ekonomi negara.

Menurut Gus Lilur, benturan otoritas ini bukan sekadar beda tafsir di atas kertas, melainkan perkelahian kewenangan yang membuat negara seolah “lumpuh” dalam melayani perizinan baru.

“Tidak banyak yang tahu bahwa pernah terjadi perkelahian kewenangan di NKRI. Dampaknya langsung pada terhentinya penerbitan IUP baru selama lebih dari lima tahun,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Jeda panjang ini meninggalkan lubang besar dalam tata kelola sumber daya alam. Gus Lilur mencatat, kekosongan izin resmi justru menjadi karpet merah bagi praktik ilegal. Hal ini diperparah dengan pencabutan masif sekitar 10.000 IUP pada rentang 2016-2022 yang mengakibatkan 10 juta hektare lahan terlantar.

“Ketika izin resmi tidak ada, ribuan tambang ilegal tumbuh subur. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi negara,” tegas pengusaha asal Situbondo tersebut.

Titik balik dari karut-marut ini muncul seiring terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi anyar ini dianggap sebagai “penengah” yang mengembalikan mandat tunggal pengelolaan tambang kepada kementerian teknis yang relevan.

Gus Lilur menjelaskan bahwa UU ini telah mempertegas penggolongan komoditas:

  • Galian A: Komoditas strategis (emas, perak, tembaga).
  • Galian B: Komoditas vital (batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, dan lainnya).
Baca juga
Karna Suswandi Dan Beberapa orang lainnya Siang ini Dijadwalkan Untuk Kembali Diperiksa oleh Penyidik KPK di Bondowoso

“Saya gembira, ESDM tidak lagi ‘diganggu’ oleh KKP. Kejelasan ini membawa kepastian hukum bagi kami pelaku usaha,” ungkap alumni Pesantren Denanyar, Jombang tersebut. Ia pun berharap Presiden RI jeli dalam menempatkan figur otoritas agar konflik serupa tidak terulang di masa depan.

Menanggapi isu lingkungan, Gus Lilur menekankan bahwa menghapuskan pertambangan adalah kemustahilan dalam kehidupan modern. Dari kaca hingga keramik, semua berasal dari perut bumi. Namun, ia sepakat bahwa pertambangan tanpa aturan adalah “pendosa utama” di balik bencana alam, seperti yang terjadi di Sumatera.

“Yang dibutuhkan bukan meniadakan tambang, tapi menata dan mengawasinya agar sesuai kaidah lingkungan,” tambahnya.

Meski regulasi saat ini dianggap nyaris sempurna, Gus Lilur memberikan catatan kritis pada sisi implementasi. Ia menyindir masih adanya oknum-oknum atau “drakula” yang merusak sistem dari dalam.

Menutup pernyataannya, ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan berintegritas tanpa pandang bulu.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Sebagaimana lirik Iwan Fals, ‘Kan ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa’. Ini demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: PunkEditor: Redaksi
error: Content is protected !!