Polres Situbondo Berhasil Bekuk Dua Pengedar Okerbaya, 20.600 Butir Pil Trex Disita

Reportase Today
Polres Situbondo
Dua pengedar okerbaya beserta barang buktinya diamankan di Polres Situbondo (Foto: Doc Humas)

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 20.600 butir.

Keberhasilan ini dicapai setelah tim Resnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap dua individu yang diduga sebagai pengedar, yaitu RF (25) dan SA (33), pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 19.58 WIB.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi Pil Trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF bersama dengan barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir yang disimpan dalam sebuah tas plastik hitam, yang di dalamnya terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan Pil Trex.

Melalui pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap SA di sebuah rumah kos di Jalan Sucipto, masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil Trex.

“Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita mencapai 20.600 butir, dengan RF menyimpan 1000 butir dan SA sebanyak 19.600 butir. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).

Selain Pil Trex, AKP Muhammad Luthfi menambahkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai sejumlah Rp. 800.000,-, 3 buah tas plastik, dan 1 unit sepeda motor.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah, atau setidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tutup AKP Muhammad Luthfi.

Baca juga
Pemberangkatan Jamaah Umroh oleh Amanah Barokah Haramain Group
error: Content is protected !!