PT Fuyuan Diduga Kuat Telah Lama Buang Limbah Secara Ilegal di Banyuglugur Sejak 2021

Editor

Reportase.today Situbondo, Jumat 20 Juni 2025: Harapan masyarakat Kecamatan Banyuglugur terhadap kehadiran industri pengolahan rumput laut untuk meningkatkan taraf hidup justru berbalik menjadi keresahan mendalam. PT Fuyuan Bioteknologi, perusahaan pengolahan rumput laut yang beroperasi di wilayah tersebut, kini tengah disorot publik setelah terungkap melakukan pembuangan limbah secara ilegal ke kawasan Gunung Butak, Dusun Seletreng, Desa Kalianget.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Temuan ini memunculkan kecaman luas dari masyarakat, pemerhati lingkungan, dan media. Praktik pelanggaran lingkungan yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025 ini baru terungkap ke publik setelah dilakukan investigasi lapangan dan konfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.

Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.

Maka daripada itu Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.

Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.

Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.

Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.

Dugaan Pelanggaran Berat: Limbah Menggunung, Tidak Dikelola:

Investigasi media mengungkap tumpukan limbah industri PT Fuyuan Bioteknologi yang tidak dikelola sebagaimana mestinya. Limbah padat dan cair yang dihasilkan dari proses ekstraksi karaginan rumput laut tersebut ditemukan dalam jumlah besar, menumpuk tanpa prosedur pengolahan, serta dibuang langsung ke kawasan terbuka tanpa sistem penampungan maupun netralisasi bahan berbahaya.

Limbah padat sisa olahan rumput laut mengandung selulosa dalam jumlah besar, sedangkan limbah cairnya mengandung senyawa alkali, zat organik kompleks, dan senyawa pengotor kimia. Kedua jenis limbah ini masuk dalam klasifikasi limbah, yang sangat berbahaya jika tidak ditangani secara profesional.

Baca juga
Membongkar Mitos Kesehatan dan Fakta Tips Sehat yang Terlupakan

Limbah-limbah tersebut berpotensi mencemari tanah dan air tanah, merusak ekosistem sekitar, mematikan mikroorganisme, bahkan mengancam kesehatan masyarakat melalui udara, kontak langsung, maupun rantai makanan.

DLH Situbondo Terkesan Kecolongan, Baru Bertindak Setelah Dikonfirmasi Tim Investigasi Awak Media:

Menanggapi temuan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo yang dikonfirmasi oleh awak media mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembuangan limbah secara ilegal tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Limbah serta Pengendalian Kerusakan DLH Situbondo, Hendrayono, menyampaikan bahwa informasi tersebut baru diterima dari awak media. “Terima kasih atas laporannya. Kami baru menerima informasi ini dan langsung turun ke lapangan pada Kamis, 19 Juni 2025,” ungkap Hendra kepada awak media.

Dalam kunjungan lapangan itu, pihak DLH menyaksikan langsung kondisi pembuangan limbah dan membenarkan adanya aktivitas ilegal sebagaimana yang dilaporkan. Berdasarkan hasil temuan tersebut, pihaknya langsung bertindak tegas.

DLH Kirim Surat Teguran Resmi ke PT Fuyuan Bioteknologi:

Sebagai tindak lanjut dari temuan lapangan, DLH Situbondo telah mengirimkan surat teguran resmi kepada PT Fuyuan Bioteknologi pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025.

“Saya sudah tandatangani surat teguran langsung dan mengirimkannya kepada pihak perusahaan. Temuan kami menyatakan bahwa pembuangan limbah tersebut benar dilakukan di Gunung Butak, Dusun Seletreng,” tegas Hendrayono.

Hendra juga menegaskan bahwa DLH akan menangani masalah ini secara serius dan mengawal setiap proses hingga tuntas, termasuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain.

Pengakuan DLH: Sampah Pasar DLH Juga Pernah Dibuang di Lokasi Sama.

Dalam pemeriksaan di lapangan, DLH juga mendapati fakta bahwa sampah pasar milik Pemkab Situbondo melalui DLH juga sempat dibuang di wilayah yang sama. Hendrayono mengakui hal ini dan menyebut bahwa pemindahan lokasi pembuangan telah diputuskan.

“Kami akui bahwa ada sampah pasar DLH yang sempat dibuang di lokasi itu. Tapi mulai saat ini akan kami alihkan ke TPA resmi di Cappore Tengah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih baru menjabat, sehingga pemantauan terhadap aktivitas limbah di lokasi tersebut baru dimulai dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga
Bingkisan Kapolres Situbondo dan Ketua Bhayangkari untuk Personel Gabungan di Pos Nataru Semeru 2023

Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana:

Aktivitas pembuangan limbah tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan perundang-undangan lingkungan di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.

Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2013.

Dalam pasal 97 sampai 120 UU No. 32/2009 dijelaskan bahwa pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dan skala pencemarannya.

Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum:

Warga Desa Kalianget dan sekitarnya mengaku sudah lama mencurigai adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas industri PT Fuyuan. Mereka mengeluhkan bau menyengat, air yang keruh, dan munculnya gangguan pernapasan serta kulit pada anak-anak.

“Kami sudah lama curiga, tapi tidak pernah ada tindakan. Baru setelah media datang, pemerintah turun. Kami tidak ingin hanya sekadar teguran, kami minta perusahaan ini dihukum dan ditutup jika perlu,” ujar salah seorang warga Dusun Seletreng.

Penutup: Ujian Serius bagi DLH dan APH Situbondo

Kasus dugaan pembuangan limbah secara ilegal oleh PT Fuyuan Bioteknologi menjadi ujian serius bagi integritas Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum Situbondo. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan pencemaran lingkungan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa.

DLH telah mengambil langkah awal dengan menegur perusahaan, namun publik menghendaki agar proses ini tidak berhenti pada surat teguran, melainkan berlanjut pada penyidikan, penindakan, dan proses hukum yang terbuka.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Redaksi Siti Jenar Group Situbondo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)

error: Content is protected !!