Reportase.today Jakarta Kamis 17 Oktober 2024: Sidang Perdana praperadilan yang diajukan.oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siang ini. Dalam sidang Siang ini KPK menyiapkan serangan balik untuk melawan upaya Karna menggugat statusnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024. Kamis (17/10/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Luciana Amping ini seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, namun terlambat hingga pukul 11.30 WIB. Suasana di ruang sidang terasa semakin memanas ketika permohonan praperadilan dibacakan oleh tim kuasa hukum Karna Suswandi.
Hakim Luciana dalam sidang siang ini menyatakan agenda sidang berikutnya akan digelar untuk mendapatkan jawaban dari termohon, yakni KPK.
Selanjutnya sidang pembuktian dari pemohon pihak Karna Suswandi akan digelar kembali pada Senin, 21 Oktober 2024.
Diketahui, Karna Suswandi mengajukan prapredilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Saat Dikonfirmasi oleh awak media juga memastikan sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi dilaksanakan hari ini. ” iya Betul dilaksanakan hari ini Ungkapnya,
Sementara Humas PN Jaksel Djuyamto juga mengatakan Hakim tunggal Luciana Amping memimpin sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini pihak KPK.
Dan masing-masing pemohon dan termohon diwakili oleh kuasa hukum. “Tadi sudah berlangsung pembacaan permohonan praperadilan,” kata dia.Sementara sidang ditunda Jumat (18/10/2024) besok untuk jawaban dari termohon Ungkapnya.
Sidang kemudian lantas ditunda hingga Besok yaitu Jumat, 18 Oktober 2024, untuk mendengarkan jawaban dari pihak KPK, yang diperkirakan akan menjadi pertarungan hukum yang cukup sengit karena tim penyidik KPK memang telah mempersiapkan semuanya sebelum Karna Suswandi Secara Resmi ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK Pada Agustus Lalu.
Yang mana Rentetan Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024 lalu atas dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Tak hanya Karna, seorang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Situbondo yang berinisial EP juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dengan reputasi KPK yang kuat dalam memenangkan praperadilan, seperti kemenangan baru-baru ini dalam kasus korupsi di BUMN, peluang KPK untuk kembali meraih kemenangan memanglah cukup besar.
Meski tengah menghadapi jeratan hukum, Karna Suswandi tetap optimistis dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik seperti Gerindra, Demokrat, PAN, dan lainnya. Di sisi lain, Sedangkan lawan beratnya adalah pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah, yang maju dengan slogan “Patennang Pamenang” dan didukung oleh PKB, Golkar, PDIP, serta partai-partai besar lainnya.
Sidang ini bukan hanya sekadar pertempuran hukum, tapi juga pertarungan politik yang menentukan masa depan kepemimpinan di Situbondo. Karna Suswandi harus berjuang keras untuk membuktikan dirinya tak bersalah sekaligus memenangkan hati rakyat Situbondo yang kini memperhatikan dengan seksama perkembangan kasusnya.
Diketahui dan Diberitakan Sebelumnya oleh Tim Awak media Sitijenarnews Group, Beberapa waktu lalu tepatnya di awal Agustus 2024. Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK.
Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kala itu juga Sempat mengungkapkan bahwa KPK telah membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Situbondo selama periode 2021-2024 Dua pejabat yang bernama KARNA SUSWANDI dan EKO PRIONGGO resmi menyandang status tersangka.
Tessa kala itu juga mengungkap, penyidikan terkait suap dana PEN di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dilakukan sejak 6 Agustus 2024. Tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.
Tak ayal Kasus inipun turut menambah deretan panjang korupsi terkait dana PEN, yang sebelumnya juga menjerat pejabat tinggi lainnya. Salah Satu Contohnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta akibat keterlibatannya dalam kasus serupa di Kabupaten Muna.
Dipastikan Hampir Seluruh Elemen-elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Situbondo berharap Terbukanya Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi yang menimpa Pucuk Pimpinan Di Lingkungan Pemkab Situbondo.
Dan Dengan lanjutnya Proses penyidikan yang terus berjalan, Seluruh masyarakat Situbondo kini terus menanti perkembangan lebih lanjut dari skandal yang berpotensi membuka tabir lebih luas mengenai penyalahgunaan kekuasaan di daerah Utamanya Skandal Korupsi Di Lingkungan Pemkab Situbondo ini. Karena Drama Korupsi Dana PEN yang Telah Berlangsung ini Disinyalir Sudah Cukup lama.
Akan tetapi yang jelas Penetapan tersangka terhadap bupati Situbondo Karna Suwandi ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan mundur dalam upaya membersihkan pemerintahan dari praktek korupsi, khususnya yang menyangkut dana penting seperti PEN, yang seharusnya digunakan untuk memulihkan perekonomian pasca-pandemi.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group)