Reportase.today Jakarta Senin 21 Oktober 2024: Sidang praperadilan kasus penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali digelar, dengan agenda pembacaan tanggapan pihak pemohon, berlangsung cepat, Senin (21/10/2024).
Dalam.sidang praperadilan kasus dugaan korupsi bupati non aktif Situbondo, itu bakal dilanjut besok, Selasa 22 Oktober 2024. Agenda lanjutan di sidang keempat, dilanjutkan tanggapan dari KPK.
Tidak hanya memberikan tanggapan. KPK juga siap menunjukkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), yang berkaitan dengan penetapan tersangka Karna Suswandi. “Kami yakin KPK bakal memenangkan praperadilan, karena kami memiliki bukti bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur,” kata Martin Tobing, perwakilan Biro Hukum KPK.
Ketika sidang praperadilan itu berjalan sesuai agenda, bisa dipastikan pekan ini sudah ada putusan. “Sidang putusan kemungkinan diketok palu, Jumat, 25 Oktober 2024,”kata sumber yang tak mau yang disebutkan namanya, Senin (21/10/2024).
Putusan hakim tunggal itu bakal menentukan, apakah status tersangka Karna Suswandi bakal dibatalkan atau malah disahkan. Ketika putusan hakim menolak permohonan pihak Karna Suswandi, maka KPK bakal melanjutkan proses hukumnya.
Sekadar diketahui, Karna Suswandi terseret kasus dugaan korupsi dana PEN dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Kasus gratifikasi itu diungkapkan KPK terjadi sejak awal Karna menjadi bupati, tahun 2021 hingga tahun anggaran 2024.
Ironinya walau terjerat dalam pusara kasus Korupsi Karna Suswandi tetap memaksa untuk terus mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo untuk periode berikutnya bersama wakilnya, Khoirani.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar news Group)