Reportase.today – Situbondo | Senin (30/12/24)
Laporan dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo oleh Tim Hukum Rio-Ulfi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memasuki babak baru. Laporan tersebut tinggal menunggu sidang.
Abd Rahman Saleh, anggota Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi, mengungkapkan pada Minggu, 29 Desember 2024, bahwa DKPP telah mengonfirmasi kelengkapan administratif laporan tersebut. “Kemarin kami sudah dikabari oleh DKPP. Secara administratif sudah lengkap. Saat ini tinggal nunggu disidangkan,” ujarnya.
Pengacara kondang Situbondo ini menegaskan bahwa langkah melaporkan dugaan pelanggaran Komisioner KPU Situbondo tidak main-main. Dia dan timnya mengaku total dan telah menyiapkan semua kebutuhan. “Ini pelanggaran etik berat dan masyarakat berhak tahu yang mereka kerjakan selama ini. Bahwa ada skenario besar yang dimainkan KPU dan itu merugikan kami,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Situbondo dianggap menggagalkan rentetan kegiatan pemilu secara sepihak, termasuk pelaksanaan debat publik ketiga pasangan calon Cabup-Cawabup Pilkada Situbondo Tahun 2024 dengan alasan keamanan. “Padahal, Kapolres AKBP Rezi Dharmawan dan Bawaslu Situbondo merekomendasikan agar debat publik ketiga tetap dilaksanakan. Namun, KPU Situbondo justru mengabaikan rekomendasi tersebut,” tambahnya.
Pembina LBH Santri ini juga menilai bahwa pembatalan debat publik ketiga merupakan bentuk pengebirian demokrasi, pelanggaran tahapan pemilu, dan penodaan kode etik penyelenggara pemilu. “Kami menilai dari awal, KPU Situbondo sudah menunjukkan kecenderungan untuk meniadakan debat ketiga. Sehingga kebijakannya bertentangan dengan PKPU dan keputusan KPU sendiri,” katanya.