Advokat Senior Situbondo Ungkap Dugaan Politisasi Kasus Pencabulan di Ponpes

Editor
Doc.Foto Supriyono Advokat Senior Situbondo

Situbondo, Reportase.today // Pengacara senior dari Situbondo, Jawa Timur, dr.H.Supriyono, S.H.,M.Hum., menyuarakan bahwa tuduhan terhadap ZAA, seorang pengasuh pondok pesantren di Situbondo, terkait dugaan pencabulan terhadap santri, adalah sebuah berita bohong yang diduga bermotifkan politik.

Menurut Supriyono, yang juga mantan sekretaris PMII cabang Situbondo, tuduhan ini tidak didukung oleh bukti yang kuat. “Saya dekat dengan ZAA karena kami sama-sama aktivis PMII. Tuduhan ini tidak dapat dipercaya dan dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter,” ujarnya pada Minggu (12/1/2025).

Supriyono juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai perkembangan kasus ini. Meski demikian, ia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran.

“Kami meminta agar penyidik segera mengklarifikasi apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum atau menghentikan penyelidikan ini,” tambahnya.

Ia juga menduga ada motif politik yang menggerakkan kasus ini, dengan tujuan memojokkan kliennya. Ia berjanji untuk mengungkap nama-nama tokoh politik yang diduga terlibat dalam politisasi kasus ini.

“Ironisnya, ada indikasi kuat bahwa kasus ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Saya akan mengungkap hal ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Supriyono juga menyoroti ketidaksesuaian laporan yang diajukan oleh pelapor, yang menurutnya mengandung banyak kejanggalan. “Laporan ini penuh dengan kesalahan fakta, seperti menyebut kejadian pada bulan November 2023 padahal anaknya sudah tidak berada di pondok ZAA sejak Oktober tahun itu,” jelasnya.

Kasus ini juga telah menimbulkan dampak personal dan institusional yang signifikan, terutama bagi pondok pesantren yang terlibat. Supriyono menegaskan bahwa kasus semacam ini harus dihadapi dengan hati-hati, mengingat potensi dampaknya terhadap reputasi personal dan lembaga.

Sebelumnya, wali santri dari ponpes di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, telah mengadukan kasus ini ke DPRD setempat, setelah anaknya menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh staf pengajar di pondok pesantren tersebut.

Baca juga
Ikan Paus Sirip Berukuran 2,5 Meter Berhasil Diselamatkan setelah Terdampar di Pantai Jangkar, Situbondo
error: Content is protected !!